Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BekasiBeritaPolda Metro Jaya

Pabrik Bakso Jeroan Sapi Tak Miliki Izin Edar di Bekasi Digeruduk Polda Metro Jaya 

321
×

Pabrik Bakso Jeroan Sapi Tak Miliki Izin Edar di Bekasi Digeruduk Polda Metro Jaya 

Sebarkan artikel ini

Hotnet News.co.id || Kab. Bekasi, Polda Metro Jaya membongkar pabrik bakso tak berizin dan menggunakan bahan baku dari jeroan sapi di Bekasi, Jawa Barat.

“Bahan pokok yang digunakan pelaku di bilang daging sapi tapi di laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi. Diblender dijadikan bahan dasar bakso,” kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapati laporan bahwa pabrik itu tak memiliki izin edar penjualan bakso.

Namun, kata Victor, pihaknya tak hanya fokus soal izin edar semata. Kepolisian juga melakukan uji laboratorium terhadap kandungan bakso tersebut.

“Ketika kita cek di laboratorium, kita periksa saksi, dapat fakta bahwa bakso yang dituliskan bakso sapi tapi di dalamnya tidak terdapat kandungan daging sapi segar. Kalau secara laboratoris tidak ada kandungan daging sapi,” ujarnya.

“Cara dia mengelabui konsumen biar ada rasa daging sapi, dia dapatkan dari kerongkongan dan jeroan sapi, itu kan istilahnya barang yang enggak kepakai, itu digiling halus dan dicampur biar menimbulkan aroma dan rasa,” imbuhnya.

Victor menyebut pabrik bakso itu sudah beroperasi sejak tahun 2018. Disampaikan Victor, cara nakal itu dilakukan produsen untuk menekan biaya produksi pembuatan bakso.

Cara nakal tersebut dilakukan untuk menekan biaya produksi. Diketahui, pabrik tersebut bisa meraup untung Rp 15 juta dalam sebulan.

“Keuntungan bisa dapat kurang lebih per bulannya itu Rp 15 juta,” ucap Victor.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan MT (43) sebagai tersangka. MT diketahui merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab pabrik tersebut.

BACA ARTIKEL  Kabid Humas Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Kepada 5 Personil Bidang Humas Berprestasi

“MT (43) dia pemilik, penanggung jawab, dia yang menerima keuntungan dari Pabrik dia juga yang membiayai operasional pabrik, tapi tidak terdaftar dalam susunan perusahaan, itu cara dia menghindarinya di situ,” tutur Victor.

(Yayan)