Hotnetnews.co.id || Musi Banyuasin (Sumsel), Sumondang Simangonsong,SH,MH & ASSOCIATES PERADIS ASSOCIATES Aduscates & Legal Consultants,menyampaikan
Lampiran satu berkas Surat
Nomor:04/SS-A/P-MB/1/2024
Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum.Rabu.17 Januari 2024 ,Yang di sampaikan kepada Bupati Musi Banyasin (MUBA)
Jl.Kol.Wahid Udin,Serasan Jaya, Kec.Sekayu Kab.Musi Banyuasain Prov. Sumatera Selatan.
Sumondang Simangunsong, SH, MH.,DR. Manurung, SH,MH, para Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office Sumondang Simangunsong & Associates berkantor di Jl.Rawamangun Selatan No.18 A,Jakarta Timur 13230, bertindak untuk dan atas nama saudara.RUSLAN selaku Ketua Kelompok Tani Jaya Makmur adalah sebagai pemilik lahan Tanah Rawa seluas 19.000 M2 yang terletak di Pematang Kedaung, Pematang Sago Rawa Perbatasan Sungai Duo Too, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan surat kuasa tertanggal 14 September 2023

Telah mengajukan permohonan Perlindungan Hukum terhadap permasalahan yang dialami oleh Kliennya selaku masyarakat Kelompok Tani Jaya Makmur,hal-hal dan narasinya :yang terurain dibawah ini sebagai Berkut.yang di Tegaskanya terhadap awak Media Hotnetnews.co.id Sabtu 20/1/2024 sekitar pukul 8.30 Wib
Dalam paparannya.menjelaskan.
a.Bahwa Klien kami merupakan Kelompok Tani Jaya Makmur yang merupakan pemilik atas bidang tanah Rawa seluas 190.000 M2 yang terletak di Pematang Kedaung,Pematang Sago Rawa Perbatasan Sungai Duo Too, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin;
b.Bahwa atas kepemilikan lahan tersebut adalah didasari dengan terbentuknya suatu kelompok tani yang bernama Kelompok Tani Jaya Makmur yang sejak beberapa tahun yang lalu mengelolah lahan sesuai Peta Lokasi, Surat Pelepasan Hak (SPH) yang ditandatangani oleh Lurah dan Camat Sungai Lilin serta ditandatangani oleh pejabat PPL;

C.Bahwa sejak awal kepemilikan lahan tersebut sepengetahuan Klien kami diatas tanah dimaksud tadinya merupakan lahan darat dan lahan rawa, namun tanah darat telah dialihkan kepada orang lain sehingga yang tersisa itu saat ini adalah lahah rawa, dimana bidang tanah rawa tersebut hingga saat ini tidak pernah dialihkan,atau diperjual belikan kepihak manapun ataaupun dilepaskan haknya kepada pihak lain;
d.Bahwa tanpa sepengetahuan Klien kami selaku pemilik lahan tersebut,PT. Putra.Muba Coal (PMC) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah menguasai lahan dimaksud dengan cara menimbun lahan (reklamsi) dan telah alih fungsi yang menyerupai menjadi tanah darat dikarenakan pembangunan Jalan Perusahaan.sehingga yang tadinya merupakan tanah rawa sekarang telah berubah menjadi tanah darat yang berfungsi sebagai akses Jalan yang dipegunakan untuk kepentingan mobilitas kendaran keluar masuk pengangkutan tambang batu bara oleh PT. PMC:pungkas Sumondang,saat dihubungi via Hand phone dan Whatsappnya
Yang beralamat: Jl.Rawamangun Selatan No.18A Jakarta Timur 13230 Telp: 021-47869488 Fax: 021-47863114 Email: sumondang lawoffice@gmail.com
Dirinya menambahkan bahwa terhadap perbuatan PT. PMC tersebut dan untuk mendapatkan kembali tanahnya, Klien kami telah beberapa kali berupaya melakukan upaya dengan cara menyurati PT. PMC serta mengundang untuk musyawarah di Kantor Lurah maupun Kantor Camat yang di fasilitasi oleh Lurah Sungai Lilin Jaya dan Camat Sungai Lilin namun bebrapa kali pertemuan tidak didapat titik temunya,
Sambungnya lagi bahwa untuk mendapatkan kepemilikan atas lahan tersebut pada tanggal 28 Desember 2023 para Kelompok Tani berupaya menguasai tanah miliknya dan melakukan kegiatan pemasangan Plang yang memberitahuan bahwa tanah tersebut adalah milik kelompok tani Jaya Makeup, dimana pada saat itu juga pihak PT. PMC mengundang Klien kami guna membicarakan permasalahan ini di Kantor PMC, dimana disepakati bahwa PT.PMC meminta tenggang waktu 3 (tiga) minggu kepada Kelompok Tani untuk memberikan jawaban, namun sampai dengan waktu yang telah ditentukan tetap tidak ada jawaban dari PT. PMC;
Adapun tindakan PT. PMC tersebut kami beranggapan tidak mempunyai etikat baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan para Kelompok Tani Jaya Makmur.
Adapun dental hal-hal tersebut diatas dan guna mendapatkan kembali tanah rawa tersebut dari PT.PMC dan pihak pihak lain yang telah menguasi lahan tersebut secara tanpa hak dan melawan hukum, maka kami mohon perlindungan hukum kepada Bapak Bupati Musi Banyuasin agar segera memanggil pihak PT. PMC dan pihak pihak terkait lainnya guna menyelasaikan permasalahan ini secara baik-baik,Tandasnya.(Sirlani)
#kuasahukumkelompoktani:












