HotnetNews.co.id || Bekasi, Adanya kejanggalan dalam laporan keuangan Dana Desa (LKPJ APBN) tahun 2023 tahap ketiga di Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut mencatat alokasi anggaran untuk pembangunan jalan di “Kp. Sukatenang,” padahal kampung tersebut tidak terdaftar di desa tersebut.16/08/24
Laporan anggaran tahun 2023 tahap ketiga mencantumkan alokasi untuk pembangunan Jalan Pemukiman/Gang (Jaling Kp. Sukatenang). Namun, warga setempat membantah keberadaan kampung tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Di Desa Sukatenang, tidak ada Kp. Sukatenang.” Pernyataan ini diperkuat oleh warga lainnya yang juga menegaskan, “Kp. Sukatenang tidak ada.”
Sekretaris Desa Sukatenang, H. Nolin, saat dikonfirmasi oleh Tim Media melalui pesan WhatsApp mengatakan, “Besok saya konsultasi sama bendahara, Pak.” (2 Agustus 2024, 18.35 WIB) dan menambahkan pada pesan berikutnya, “Tunggu, Pak. Untuk bendahara yang lama, saya belum ketemu. Atau nanti saya ketemu Pak Lurah, Pak, saya bicarakan.” (6 Agustus 2024, 10.58 WIB). Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Anwar Sanusi belum memberikan penjelasan memadai terkait hal ini.
Camat Sukawangi Parno Martono saat di konfirmasi oleh tim media Temporatur.com melalui pesan whatsApp tidak menjawab dan tidak ada tanggapan apa apa atau bungkam 14 Agustus 2024
Samanhudi, Ketua Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (KOMNASPAN), menyatakan, “Kasus ini menimbulkan pertanyaan masyarakat tentang transparansi dan akuntabilitas dana desa. Dugaan penyelewengan dana desa melalui laporan keuangan yang mencantumkan kegiatan di lokasi yang tidak ada dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi. Jika dana digunakan untuk tujuan lain, ini bisa menjadi tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999.”
Samanhudi juga berharap adanya investigasi lebih lanjut, “Kami berharap Inspektorat, DPMD, dan aparat hukum dapat melakukan audit laporan keuangan dan investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana,” ujarnya.
Kasus ini harus ditindaklanjuti untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai ketentuan hukum dan mengembalikan kerugian yang mungkin telah timbul.