Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKabupaten BekasiLingkungan

PENGAWAS LAPANGAN PROVIDER WIFI MY REPUBLIC MENGECOH PUBLIK PEMASANGAN PERANGKAT WIFI DI KATAKAN JARINGAN LISTRIK

120
×

PENGAWAS LAPANGAN PROVIDER WIFI MY REPUBLIC MENGECOH PUBLIK PEMASANGAN PERANGKAT WIFI DI KATAKAN JARINGAN LISTRIK

Sebarkan artikel ini

Hotnet News.co.id || Kab. Bekasi – Jumat 31/05/2024, berdasar keterbukaan informasi publik pasal Undang Undang no 14 tahun 2008 Team awak media mengadakan investigasi kepada salah satu provaider wifi my republik yang sedang ada kegiatan di wilayah kampung gandaria, desa cibarusah jaya

saat Team investigasi awak media mengadakan kegiatan investigasi di kp gandaria cibarusah team investigasi awak media menemukan suatu kegiatan yang sedang dilakukan oleh beberapa orang di kp gandaria tersebut, awak media pun memperkenal kan diri

Kemudian team investigasi awak media menanyakan ada kegiatan apa pak ” ini lagi masang jaringan listrik pak ” ujar salah satu orang yang lagi berdiri mengawasi rekan nya yang lagi mengotak atik kotak besi yang berdiri di lapangan yang di duga perangkat provaider wifi, setelah awak media mengadakan pengecekan ulang apakah benar yang lagi di kerjakan oleh sekelompok orang tersebut adalah jaringan listrik sesuai fakta apa yang di saksikan oleh awak media ternyata sedang mengotak atik jaringan wifi.

Kemudian awak media kembali konfirmasi kepada salah satu pekerja di situ yang baru datang menanyakan” lagi ngerjain apa pak ini” ( team) awak media

Kemudian orang tersebut yang enggan menyebut kan nama nya menjawab ‘ ini jaringan perangkat wifi pak ” ujar orang tersebut yang enggan menyebut kan nama nya

Setelah mendapat kan informasi tersebut awak media kembali menjumpai orang yang sudah di duga mengecoh awak media,

dengan memperkenal diri awak media menanyakan dengan siapa pak. “agus pak saya” ujar agus yang asal mula di jumpai awak media kemudian awak media kembali menanyakan kembali kepada bapak agus ini lagi kegiatan apa pak, tanya awak media bapak agus menjawab dengan muka agak kecewa terhadap rekan nya yang sudah mengatakan kegiatan mereka, Setelah di konfirmasi

BACA ARTIKEL  Peringati HUT ke-79 RI, Ketua KarangTaruna Gelar Malam Pentas Seni Jaipong

Ternyata bapak Agus cs adalah suatu team dari provaider wifi my republik, yang menjabat sebagai pengawas lapangan pemasangan perangkat, awal mula nya

Awak media pari merasa curiga atas gerak gerik bapak Agus cs, Team investigasi awak media menanyakan identitas diri yang terhubung dengan perusahaan wifi my republic namun bapak Agus tidak dapat menunjuk kan legalitas atau indentitas yang valid mengenai status nya

sangat di sayang kan team bapak Agus di Duga sudah melanggar Undang Undang

Dalam Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa Setiap orang yang melakukan penciptaan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.

Memberikan keterangan palsu dan di Duga melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Awak media akan menyampaikan informasi ini mengenai team bapak Agus dari my republik sudah bersikap tidak profisianal dalam menyampaikan informasi, maka dari itu Team investigasi awak media akan mengawal berita ini sampai ke dinas diskominfo dan dinas terkait lain nya.

(hendro/aro)