*Polda Metro Jaya renc. akan kita Pra Peradilan dan Propam kan, bila Anggota FERADI WPI Adv. Dedy Ferdiyanto di tersangkakan, Ujar Adv. Bianca*
BEKASI – Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan terhadap Advokat FERADI WPI Dedy Ferdiyanto, S.H., anggota organisasi advokat FERADI WPI, menjadi perhatian jajaran organisasi tersebut. Dedy menduga persoalan yang berawal dari hubungan kerja sama bisnis antara perusahaan distributor dan supplier telah dipaksakan masuk ke ranah pidana oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Menanggapi pengaduan tersebut, FERADI WPI menyatakan siap mengawal proses hukum dan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran apabila ditemukan bukti yang cukup.
Hal tersebut disampaikan Dedy kepada sejumlah wartawan pada Jumat, 30 Oktober 2026, di Bekasi. Dalam keterangannya, Dedy menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula ketika dirinya mewakili PT F sebagai distributor yang menjalin kerja sama dengan PT K sebagai supplier atau pihak pabrik. Kerja sama tersebut, menurut Dedy, hanya berlangsung sekitar tiga bulan sebelum akhirnya dihentikan akibat munculnya persoalan pembayaran tagihan atas barang yang telah didistribusikan ke sejumlah toko.
Dedy menerangkan bahwa kendala pembayaran terjadi karena masih terdapat tagihan dari toko-toko yang belum dilunasi. Ia mengaku telah berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran secara bertahap dengan jumlah pembayaran sekitar Rp300 juta dari total tagihan yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Namun, persoalan pembayaran tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum setelah dirinya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Dedy membantah telah melakukan penipuan maupun penggelapan. Ia juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kerja sama tersebut terdapat tenaga penjualan (sales) dan supervisor dari PT K yang ditempatkan di perusahaan yang diwakilinya.
“Saya sudah berusaha mencicil. Total sudah saya bayarkan sebesar Rp300 juta dari tagihan Rp1 miliaran yang ditagihkan kepada saya. Tetapi saya malah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Padahal saya tidak ada unsur menipu atau menggelapkan sama sekali,” ujar Dedy.
Dedy Pertanyakan Dasar Penerapan Hukum Pidana
Dedy mengaku mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut hingga memasuki tahap penyidikan. Menurut pandangannya, persoalan yang terjadi merupakan sengketa bisnis atau keperdataan terkait pelaksanaan kerja sama dan penyelesaian kewajiban pembayaran kenapa kok menjadi ranah pidana di Polda Ditreskrimum Polda Metro. Ujar Dedy
Ia menduga proses hukum pidana yang berjalan berpotensi digunakan sebagai tekanan agar dirinya menyelesaikan sisa tagihan yang menurut keterangannya mencapai sekitar Rp700 juta. Dedy juga menyebut adanya kekhawatiran bahwa proses tersebut dapat berlanjut pada penetapan dirinya sebagai tersangka. Dan Dedy menduga ada oknum yang sengaja bermain membuat perdata menjadi pidana agar dirinya ditekan ditersangkakan agar membayar 700juta yang harusnya ranah bisnis, hukum privat, perdata murni dan seharusnya diselesaikan dengan gugatan di Pengadilan, bukan ranah urusan Polisi, Ujar Dedy.
“Saya terkejut, perkara bisnis atau keperdataan kok tiba-tiba naik sampai penyidikan. Saya sebagai Pengacara dan Sarjana Hukum dan juga bingung, mens rea-nya dari mana. Sepemahaman saya sebagai sarjana hukum, perkara saya ini murni bisnis atau perdata. Akan tetapi, saya menduga perkara perdata ini dipaksakan menjadi pidana dengan tujuan menekan saya agar terjadi restorative justice dan saya membayar kekurangan tagihan sebesar Rp700 juta,” ungkapnya.
“Seharusnya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bukan menjadi Debt Collector, tapi mengurus pelanggaran Pidana KUHP, bukan mengurus perkara perdata, bisnis pribadi perorangan”, Ujar Dedy.
Dedy turut menyampaikan bahwa perkara yang dihadapinya memberikan dampak terhadap kondisi keluarganya. Ia mengaku khawatir terhadap nasib istri dan keempat anaknya apabila proses hukum tersebut berujung pada penahanan dirinya.
Ia berharap persoalan yang dihadapinya dapat memperoleh perhatian dan pengawasan publik, khususnya agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FERADI WPI Bentuk Tim Advokasi dan Siapkan Langkah Hukum
Setelah menerima pengaduan dari Dedy, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan telah mengambil langkah organisasi dengan membentuk tim advokasi untuk mendampingi dan mengawal perkara tersebut.
Donny menunjuk Advokat Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang menjabat sebagai Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, untuk memimpin tim advokasi.
Donny menegaskan bahwa FERADI WPI akan memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya dan tidak menutup kemungkinan menempuh proses hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
“Saya menunjuk Wakil Ketua Umum saya, Advokat Harriani Bianca Daryana, untuk membentuk tim advokasi dan menangani perkara yang menimpa anggota kita, Dedy Ferdiyanto, S.H. Saya pastikan apabila memang ada oknum-oknum yang diduga bermain dan berupaya mengkriminalisasi anggota kami, kami akan proses semuanya secara hukum. Ingat, tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tegas Donny
Selain membentuk tim advokasi, Donny juga meminta para pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam organisasi induk KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia) untuk turut mengawal perkembangan perkara tersebut melalui pemberitaan yang profesional dan berdasarkan fakta.
Menurutnya, pengawasan publik dan pemberitaan media diharapkan dapat membantu mendorong transparansi sehingga seluruh proses penanganan perkara dapat diketahui secara terbuka.
Tim Advokasi Pertimbangkan Gugatan Praperadilan
Sementara itu, Advokat Harriani Bianca Daryana menyatakan tim advokasi akan melakukan pendampingan dan mengkaji perkembangan perkara, termasuk kemungkinan menempuh upaya praperadilan apabila terdapat dasar hukum yang cukup.
“Kami akan berjuang maksimal demi keadilan bagi rekan kami, Dedy Ferdiyanto, S.H. Bahkan, kami juga menyiapkan gugatan praperadilan apabila ternyata perkara ini tetap dipaksakan menjadi pidana dan rekan kami akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harriani.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tim advokasi tengah mempersiapkan langkah hukum berdasarkan perkembangan penanganan perkara. Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji aspek-aspek tertentu dalam proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Senada dengan itu, Ass. Adv.Yoshua Rivaldo, M H., S.K.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX SekJend V DPP FERADI WPI sekaligus anggota tim advokasi Dedy, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan dugaan keterlibatan aparat dalam tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Kami pastikan apabila ada oknum aparat yang diduga terlibat, akan kami proses hukum juga, kami akan Propam kan, dan kami akan siapkan Gugatan Pra peradilan bila klien kami di tersangkakan”, ujar Yoshua
Unsur Pidana dan Sengketa Keperdataan Perlu Diperiksa Secara Objektif
Dalam perspektif hukum, adanya hubungan bisnis, perjanjian kerja sama, maupun kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan tidak secara otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana penipuan atau penggelapan. Namun, hubungan keperdataan juga tidak serta-merta meniadakan kemungkinan adanya unsur pidana apabila berdasarkan fakta dan alat bukti ditemukan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.
Oleh karena itu, penilaian terhadap perkara yang dihadapi Dedy perlu memperhatikan keseluruhan rangkaian peristiwa, mulai dari awal terbentuknya kerja sama, mekanisme distribusi barang, keterlibatan masing-masing pihak, alur pembayaran, tanggung jawab para pihak, hingga munculnya kewajiban yang belum terselesaikan.
Aspek penting lainnya adalah pemeriksaan terhadap unsur kesengajaan atau mens rea serta alat bukti yang mendasari dugaan tindak pidana. Hal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji secara objektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk awal tim advokasi yang menangani membela Adv. Dedy Ferdiyanto, S.H. yang diduga akan menjadi korban krimininalisasi adalah :
– ADV. DONNY ANDRETTI, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
– ADV. HARRIANI BIANCA DARYANA, S.H., C.PFW., C.PL., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
– ASS. ADV. YOSHUA RIVALDO, S.K.M., M.H., C.MDF., C.PFW., C.FTAX., C.JKJ.
– ADV. MUCHAMAD TAUFIQ JAMALUDIN IRSAN, S.H., M.H.
– ADV. DAVID YUWONO, S.E., S.H., M.H., M.M., LL.M., MBA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. C.FTAX.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan pemaksaan perkara perdata menjadi pidana dan dugaan kriminalisasi masih bersumber dari korban yaitu Adv. Dedy Ferdiyanto, S.H., Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun PT K mengenai substansi laporan, dasar penanganan perkara, dan perkembangan penyidikan.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.



















