JAKARTA – HOTNETnews.co.id Pimpinan Umum Salah satu Media Online di Jakarta yang aktif di Organisasi Feradi WPI, Ass.Adv. Slamet Riyadi, menyoroti mencuatnya kembali persoalan dugaan belum terealisasinya sebagian isi Kesepakatan Nomor 02/KESP/KDA-SLM-TSRA/07/2008 antara masyarakat Desa Simpang Limbur Merangin dengan PT Kresna Duta Agroindo (KDA).
Menurut Slamet Riyadi, apabila benar dalam dokumen kesepakatan tersebut PT KDA memiliki kewajiban membangun kebun hingga tahap tanam seluas 15 hektare dan hingga tahun 2026 masih terdapat sekitar 10,2 hektare Tanah Kas Desa (TKD) yang belum direalisasikan, maka persoalan tersebut berpotensi masuk dalam ranah hukum perdata sebagai bentuk wanprestasi atau ingkar janji.
“Pada prinsipnya, setiap kesepakatan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk meminta pemenuhan prestasi maupun menuntut ganti kerugian,” ujar Slamet Riyadi.
Ia menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat yang meminta perusahaan membangun kebun sesuai kesepakatan merupakan langkah yang memiliki dasar hukum. Selain itu, permintaan kompensasi atas potensi manfaat ekonomi yang tidak diperoleh desa selama bertahun-tahun juga dapat menjadi objek pembahasan apabila dapat dibuktikan adanya kerugian yang timbul akibat tidak terlaksananya kewajiban tersebut.
Menurutnya, apabila lahan TKD seluas 10,2 hektare tersebut sedianya dibangun sejak tahun 2008 dan dapat menghasilkan kebun produktif, maka perlu dilakukan audit serta perhitungan independen mengenai potensi kerugian yang dialami desa.
Perhitungan tersebut dapat mencakup nilai manfaat ekonomi yang hilang, potensi produksi, hingga keuntungan yang semestinya diperoleh selama kurun waktu tersebut.
Namun demikian, Slamet Riyadi mengingatkan bahwa seluruh klaim harus tetap didasarkan pada bukti-bukti yang sah, termasuk dokumen kesepakatan, data luasan lahan, bukti pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan perusahaan, serta fakta-fakta lapangan yang dapat diverifikasi.
“Langkah terbaik saat ini adalah musyawarah dan klarifikasi terbuka antara perusahaan dengan masyarakat. Jika memang terdapat kewajiban yang belum dilaksanakan, maka penyelesaiannya harus mengedepankan itikad baik agar hak-hak masyarakat dan aset desa dapat dipulihkan tanpa harus berlarut-larut dalam sengketa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Slamet Riyadi menilai bahwa apabila upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, maka masyarakat memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan perundang-undangan guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak yang diduga belum terpenuhi.
Ia berharap PT Kresna Duta Agroindo dapat memberikan penjelasan resmi terkait realisasi kesepakatan tahun 2008 tersebut sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Transparansi dan keterbukaan dinilai menjadi kunci penting dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama hampir dua dekade tersebut. [red]












