Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BekasiBeritaTerpopuler

Sebanyak 63 Pasang Suami Istri Ikuti Isbat Nikah Yang Diselenggarakan Pemdes Karang Satu Kecamatan Karang Bahagia

110
×

Sebanyak 63 Pasang Suami Istri Ikuti Isbat Nikah Yang Diselenggarakan Pemdes Karang Satu Kecamatan Karang Bahagia

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id || Bekasi, Pemerintah Desa Karang Satu Kecamatan Karang Bahagia Bekasi Jum’at (6/9/2024) mengadakan Sidang isbat Nikah bagi warga masyarakat Desa setempat, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 63 pasangan Suami Istri yang sudah menikah namun belum tercatat dalam buku nikah, Tujuan diadakan Isbat nikah oleh Pemdes Karang Satu bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan Agama, setelah kegiatan ini nantinya maka status perkawinan mereka diakui secara Hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dimana tempat mereka berdomisili. Ada pun yang menjadi persyaratan Mengikuti Sidang isbat nikah tersebut salah satunya adalah Surat keterangan asli dari KUA setempat bahwa pernikahannya belum tercatat dalam Register KUA Setempat.

   Selain Kepala Desa Karang Satu SARIM, Hadir dalam Acara tersebut Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi DR, CARWINDA, Msi. Camat Kecamatan Karang Bahagia KARNADI, Sos. MM. Kepala Kementrian Agama Kabupaten Bekasi Drs, H. SOBIRIN, MA.Kepala BAZNAS Kabupaten Bekasi, Kepala Pengadilan Agama Negri Cikarang, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi yang mewakili, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak Kabupaten Bekasi, serta para tamu undangan lainya.

     Dalam sambutanya Kepala Desa Karang Satu sangat Bersyukur dengan adanya Program P2WKSS, Kegiatan Sidang Isbat Nikah ini adalah salah satu Program P2WKSS, Desa Karang Satu Kecamatan Karang Bahagia adalah salah satu Desa yang mendapat Program P2WKSS mewakili Kabupaten Bekasi, dengan adanya Program tersebut Desa Karang Satu dapat meningkatkan Insprastruktu baik pisik maupun non pisik jelas SARIM, dan dengan adanya Sidang Nikah Isbat ini warga Desa Karang Satu yang sudah menikah tapi belum memiliki Akta nikah hari ini mereka diakui secara Hukum oleh pengadilan Agama Tambah SARIM.

BACA ARTIKEL  “KESERUAN JELAJAH ALAS PETANGIN 2” Bersama Nang Ries Balo dan Anggota Kepolisian, Memperingati Hari Bhayangkara Ke-78

  Kepala Dinas KependudukanDan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi DR, CARWINDA Msi. Dengan singkat mengucapkan selamat kepada para peserta Sidang Isbat Nikah yang pada hari ini mengikuti dan menerima Akta Nikah dari Pengadilan Agama, dan selanjutnya CARWINDA berpesan kepada masyarakat Agar menikahkan Anaknya bukansaja sah secara agama tapi dah pula secara Hukum ucap CARWINDA. Acara dilanjutkan dengan penyerahan Bantuan Sosial dari dinas SOSIAL Kabupaten Bekasi salah satunya pemberian Satu buah Korsi Roda, dan pemberian sembako bagi masyarakat peserta Sidang Isbat Nikah, dan Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten memberikan bantuan Rumah Tinggal Layak Huni (RUTILAHU) Sebanyak 6 Unit melalui Program P2WKSS. (Juhata)