BEKASI – HOTNETNEWS.CO.ID. Sengketa penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Xenia tahun 2012 antara Faisal Amin dan PT BFI Finance Indonesia Tbk memasuki babak baru di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi. Kamis (10/9/2026)
Sebelumnya, pada Kamis, 3 September 2026, BPSK Kota Bekasi telah memanggil para pihak untuk menghadiri proses penyelesaian sengketa. Namun, saat itu kuasa hukum Faisal Amin selaku penggugat hadir, sementara pihak BFI Finance tidak hadir, sehingga BPSK menjadwalkan kembali persidangan pada Kamis, 10 September 2026.
Pada Kamis, 10 September 2026, kedua belah pihak akhirnya hadir. Faisal Amin diwakili kuasa hukumnya, Ronald R. Hutapea, S.H. & Partner, sementara BFI Finance hadir melalui kuasa hukumnya, Hendky Rossie. Berdasarkan Berita Acara Opsi Pemilihan Metode Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 012/BA/BPSK-BKS/2026, para pihak sepakat memilih metode mediasi dalam penyelesaian Perkara Nomor 01670.08/PK/033.REG/BPSK-BKS/2026 melalui BPSK Kota Bekasi.
Dalam proses tersebut, pihak BFI Finance melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur mediasi. Kuasa hukum BFI juga menyampaikan bahwa hasil proses tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan/kantor hukumnya untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Sengketa ini bermula dari persoalan BPKB kendaraan Daihatsu Xenia tahun 2012 yang menurut pihak Faisal Amin belum diserahkan meskipun kewajiban pembiayaan dinyatakan telah dipenuhi.
Sebelumnya, kuasa hukum Faisal Amin dari RRH & Partners telah menempuh upaya somasi kepada BFI Finance sebelum membawa persoalan tersebut ke BPSK Kota Bekasi.
Dengan disepakatinya metode mediasi, penyelesaian sengketa kini memasuki tahap yang diharapkan dapat menghasilkan titik temu bagi kedua belah pihak.
Kuasa hukum Faisal Amin menegaskan pihaknya tetap menghormati mekanisme penyelesaian sengketa melalui BPSK dan berharap proses tersebut memberikan kepastian serta perlindungan terhadap hak konsumen.
Redaksi memberikan ruang yang sama kepada Faisal Amin, BFI Finance maupun BPSK Kota Bekasi untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. [Red]












