BEKASI – Propam Polres Metro Bekasi Kota telah menunjukkan komitmen yang sangat serius dalam menindak dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum penyidik. Kasus ini semakin menonjol setelah pelapor mendapat pengakuan langsung dari penyidik bahwa mobil yang disita digunakan untuk kepentingan operasional kerja penyidik.
Sementara itu permohonan pinjam pakai mobil sitaan yang diajukan Andri dengan didampingi oleh Sopiyanda kepada pihak kepolisian polres metro Bekasi kota sampai saat ini tetap tanpa jawaban.
Kasus berawal dari penyitaan mobil Toyota Rush milik Agustian Efendi pada 27 Agustus 2025 (berdasarkan laporan penggelapan 24 Juli 2025 bahwa mobil Agustian Efendi di pinjam oleh Rajab lalu di gadaikan kepada pihak lain sehingga sampai kepada Andri), yang kemudian dalam keterangan lain berdasarkan bukti kesaksian Yudi Panji (orang kepercayaan Agustian Efendi) bahwa peralihan mobil tersebut yaitu melalui proses gadai sehingga sampai ke tangan Andri. Dalam proses gadainya, Rajab menerima gadai mobil tersebut melalui Yudi Panji, Ahmad Sofyan menerima gadai mobil tersebut dari Rajab melalui Yudi Panji dan selanjutnya Andri menerima gadai mobil tersebut dari Ahmad Sofyan melalui Yudi Panji. untuk itu Penyitaan mobil tersebut dinilai tergesa-gesa dengan tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu terhadap semua pihak yang terkait, bahkan sampai saat ini (17/Januari/2026), penyidik masi belum memanggil para pihak termasuk Yudi Panji sebagai saksi kunci.

Pada 28 Oktober 2025, Andri (didampingi Sopiyanda) datang ke polres metro bekasi kota untuk memastikan kondisi mobil, mengajukan permohonan pinjam pakai, dan mengkonfirmasi keterangan Yudi Panji (bahwa mobil tersebut digadaikan Agustian Efendi untuk biaya pengobatan bukan di pinjam). Selama pertemuan, penyidik mengakui telah menggunakan mobil sitaan untuk operasional ke TKP, melaksanakan tugas penyidikan dalam kasus lain.
Bukti kuat diperoleh melalui panggilan telepon yang direkam Sopiyanda pada 04 November 2025, di mana oknum penyidik kembali mengakui penggunaan mobil untuk operasional. Sampai 14 Januari 2025, pihak-pihak terkait belum dipanggil dan permohonan pinjam pakai tetap tanpa tanggapan.
Setelah laporan diterima, Propam segera menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik kepolisian, hal ini membuktikan bahwa kepolisian tidak ragu membersihkan dirinya sendiri. Proses penyelidikan masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan sesuai prosedur hukum, guna meningkatkan citra profesionalisme institusi. [Ksm/Tim]














