Scroll untuk baca artikel
BeritaHukumKarawang

Sidang Lanjutan Percobaan Perampasan Mobil R3 di PN Karawang Tahap Mediasi

×

Sidang Lanjutan Percobaan Perampasan Mobil R3 di PN Karawang Tahap Mediasi

Sebarkan artikel ini

Hotnet News.co.id || KARAWANG, Selasa 07/05//2024, sidang lanjutan mengenai percobaan perampasan kendaraan yang di lakukan oleh oknum di duga DC yang mendapat kan kuasa dari finance BCA kerawang .

Sidang ke dua ini memasuki tahap mediasi yang di hadiri oleh para tergugat 1,2,3, dan penggugat sendiri pun hadir beserta kuasa hukum nya IMBRAN BH .Spd .SH. setelah di hadir tahap mediasi yang di kuasakan kepada hakim mediasi dari PN kerawang.

Kuasa Hukum tergugat 1,dan 2 memberikan keberatan di saat hakim mengawali persidangan, menanyakan ada yang masih perlu di sampaikan tergugat satu beliau menyampaikan keberatan nya mengenai surat kuasa penggugat tidak sinkron dengan laporan dam tertulis di surat kuasa, tergugat dua menyampaikan bahwa suami penggugat ada hubungan nya dengan para wartawan. Setelah hakim memutus kan untuk penggugat dan para pihak tergugat sepakat untuk mediasi.

Kuasa hukum tergugat 3, Indrayoto SH, angkat bicara di sidang ke 2 ini di saat sidang pertama kuasa hukum tergugat 3 tidak mau memberikan berkomentar” kami dari kuasa hukum dari pihak tergugat 1 2,dan 3, semoga dalam mediasi ini mendapatkan hasil yang baik, demi kebaikan bersama, tetapi jika ada pihak pihak yang tidak menemukan titik terang dalam mediasi, kami siap untuk melanjutkan sidang ini, ungkapnya kepada awak media.

Team awak media pun tidak meninggalkan untuk mewawancarai kuasa hukum dari tergugat 1 BCA Finance Bpk TRI SH kemudian team awak media menanyakan apakah benar finance BCA memberikan surat kuasa kepada DC untuk menyita kendaraan atas nama marpuah? Kuasa hukum tergugat 1 tidak memberikan jawaban apa yang di pertanyakan awak media, “ini kan sudah masuk ranah pengadilan, apapun itu argumen atau pembuktian kita akan buktikan di pengadilan, jawaban akan kita sampaikan di pengadilan” ujar kuasa hukum tergugat 1.

BACA ARTIKEL  Koran Achtung Sebut Prabowo Subianto Penculik Aktivis 1998, TKN Bakal Lapor ke Bareskrim

(hendro/aro)