MERANGIN – HOTNETnews.co.id. 1 Juli 2026 – Keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh BBM subsidi jenis Solar di SPBU 24.373.80 Simpang Limbur, Kabupaten Merangin, kembali mencuat. Warga mengaku kerap tidak kebagian Solar karena diduga telah lebih dahulu dibeli oleh para pelangsir yang menggunakan kendaraan bermodifikasi.
Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial Facebook melalui grup KABAR MERANGIN. Sejumlah warganet mempertanyakan pengawasan terhadap distribusi Solar subsidi yang dinilai tidak tepat sasaran dan diduga dikuasai oleh jaringan pelangsir yang diduga di bekingi oknum polisi.
Menurut sejumlah warga, kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut Solar subsidi masih bebas keluar masuk SPBU tanpa hambatan. Kondisi ini menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan Solar untuk kegiatan usaha maupun pekerjaan sehari-hari justru sering pulang dengan tangan kosong.
“Setiap datang ke SPBU, Solar sudah habis. Yang terlihat justru mobil-mobil pelangsir terus mengisi berulang kali. Masyarakat kecil yang dirugikan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keluhan masyarakat tersebut muncul setelah sebelumnya beredar pemberitaan mengenai dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Solar subsidi di SPBU 24.373.80. Dalam pemberitaan sebelumnya, terdapat dugaan praktik pungutan liar, permainan harga Solar subsidi, serta dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial “W” dan seorang manajer SPBU berinisial “J”. Hingga saat ini, seluruh tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti melalui proses hukum.

Pimpinan Umum Media HOTNETnews.co.id sekaligus praktisi hukum, Ass. Adv. Slamet Riyadi, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas agar distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran.
“Apabila benar terdapat praktik pelangsiran secara terorganisir maupun penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, maka harus diusut tuntas. Negara tidak boleh kalah terhadap mafia BBM subsidi. Masyarakat berhak mendapatkan Solar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Slamet Riyadi.
Ia juga mendesak Polres Merangin, Polda Jambi, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas untuk melakukan inspeksi mendadak, audit distribusi BBM subsidi, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera memberikan kepastian dengan melakukan penyelidikan secara transparan agar distribusi Solar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 24.373.80 maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan terbaru masyarakat. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Redaksi HOTNETnews.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Red]












