Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahKab. Pulau TaliabuSULAWESI UTARA

70 Persen Wilayah Pulau Taliabu Dikuasai Tambang, Publik Pertanyakan Manfaat bagi Masyarakat

50
×

70 Persen Wilayah Pulau Taliabu Dikuasai Tambang, Publik Pertanyakan Manfaat bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id||TALIABU~ Penguasaan wilayah oleh perusahaan pertambangan di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, memunculkan kekhawatiran serius. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tercatat 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih aktif di wilayah tersebut.09/04/26

Total Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dikuasai perusahaan mencapai 212.222 hektare. Jika dibandingkan dengan luas wilayah Pulau Taliabu yang sekitar 2.986 kilometer persegi (Km²), maka sekitar 70 persen daratan pulau telah dialokasikan untuk kepentingan industri pertambangan.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah pembangunan daerah dan keberpihakan terhadap masyarakat lokal.

Dominasi Korporasi, Minim Diketahui Publik

Selama ini, masyarakat hanya mengenal PT Adidaya Tangguh sebagai perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Taliabu.

Namun, data resmi menunjukkan bahwa terdapat 21 perusahaan lain yang juga telah mengantongi IUP. Kondisi ini menimbulkan dugaan minimnya transparansi informasi kepada publik terkait pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut.

Mayoritas perusahaan tersebut bergerak di sektor pertambangan bijih besi, sementara beberapa lainnya memiliki izin untuk mineral logam dan mineral ikutan (MI).

Menariknya, hampir seluruh izin tersebut diterbitkan pada tahun 2018, hanya setahun setelah PT Adidaya Tangguh memperoleh izin pada 22 September 2017. Penerbitan izin secara masif dalam rentang waktu yang singkat ini memicu tanda tanya mengenai proses perizinan dan pengawasannya.

Aktivitas Tambang Belum Terlihat, Izin Tetap DikuasaiHingga saat ini, PT Adidaya Tangguh menjadi satu-satunya perusahaan yang diketahui telah memulai aktivitas eksplorasi.

Sementara itu, 21 perusahaan lainnya tercatat berada pada tahap operasi produksi, meskipun aktivitas nyata di lapangan belum banyak dirasakan oleh masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait praktik “penguasaan izin” tanpa kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah.

BACA ARTIKEL  Antusias Warga Kecamatan Karang Jaya Serbu Operasi Pasar Murah

Potensi Dampak Lingkungan dan Sosial

Besarnya luasan WIUP berpotensi membawa dampak serius terhadap lingkungan, seperti deforestasi, kerusakan daerah aliran sungai, serta ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat dan sumber mata pencaharian warga.

Selain itu, kontribusi sektor pertambangan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Pulau Taliabu juga menjadi sorotan.

Sejumlah kalangan menilai bahwa pemerintah daerah dan pusat perlu memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan memenuhi prinsip good mining practice, transparansi, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat setempat.

Daftar Perusahaan Pemegang IUP

Beberapa perusahaan yang tercatat memiliki IUP di Kabupaten Pulau Taliabu antara lain:

PT Adidaya Tangguh

PT Taliabu Mineralindo Jaya Sakti

PT Taliabu Mineralindo Tata Persada

PT Bintani Karya Bumi Persada

PT Taliabu Mineralindo Sejahtera

PT Bintani Megah Karya Persada

PT Bintani Megahindah

PT Bumi Sakakarya Sukses Makmur

PT Bumi Sakakarya

PT Bumi Sakakarya Nusa Pratama

PT Bintara Hardasurya

PT Saptawirasta Mandiri

PT Indomega Dirgasakti

PT Wira Bahana Perkasa Sejahtera

PT Indomega Darma Indah Sakti

PT Andalan Terang Bersama Sejahtera

PT Indomega Cahaya Bumi Persada, serta beberapa perusahaan lainnya.

Desakan Transparansi dan Pengawasan

Besarnya penguasaan wilayah oleh perusahaan tambang memunculkan desakan publik agar pemerintah membuka informasi secara transparan terkait status perizinan, kewajiban perusahaan, serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas juga diharapkan aktif memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan maupun pelaksanaan izin tersebut.

Tanpa pengawasan yang ketat, Pulau Taliabu berisiko mengalami paradoks sumber daya alam kaya akan mineral, namun masyarakatnya tetap tertinggal dalam pembangunan.

Fenomena penguasaan hingga 70 persen wilayah Pulau Taliabu oleh perusahaan pertambangan menjadi alarm serius bagi semua pihak.

BACA ARTIKEL  Langkah Giat Aparatur Masyarakat Menuju Perubahan

Pemerintah dituntut tidak hanya mendorong investasi, tetapi juga memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara adil, transparan, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.