Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Bekasi

GEBRAK Minta Pemkab Bekasi dan DPRD Serius Tangani RDTR

×

GEBRAK Minta Pemkab Bekasi dan DPRD Serius Tangani RDTR

Sebarkan artikel ini

Hotnetnews.co.id || Kab. Bekasi – Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan DPRD serius dalam menangani persoalan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diduga mandek dari 2017 lalu.

Pasalnya, RDTR menjadi pedoman dalam penataan ruang di wilayah Kabupaten Bekasi dan sangat penting dalam upaya meningkatkan iklim investasi daerah.

“Kami ingin bertanya kepada jajaran Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Bekasi, kenapa sangat lamban dalam menyusun RDTR? Atau memang dianggap tidak penting? Coba kita tengok tetangga sebelah, dari tahun 2016 mereka sudah punya Perda No 5 tentang RDTR Kota Bekasi yang berlaku dari 2015-2035,” ujar Pendiri Lembaga GEBRAK, Karman Supardi, dalam keterangannya di Cikarang, Senin (27/11/2023).

Ia menjelaskan, RDTR merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga, sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin dan kemudahan berusaha.

Bahkan, kata dia, menurut informasi yang dihimpun pihaknya saat ini RDTR turut menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui _Online Single Submission (OSS)._ Hal tersebut diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Sering kita dengar kalau ada orang atau investor mau mendirikan perusahaan, pertanyaan pertama biasanya apakah lokasi tujuan investasi itu sudah sesuai dengan Tata Ruang atau engga, gitu kan?” tandas Karman.

Lebih jauh ia mengatakan, Perda RDTR perlu segera dibuat agar pembangunan di Kabupaten Bekasi berjalan sesuai zonasinya dalam satu wilayah secara lebih terperinci.

Tujuannya, kata dia, agar tidak ada ketimpangan antara pembangunan dengan kondisi lingkungan sekitar, mengingat pola pemanfaatan ruang saat ini semakin mendesak lantaran semakin pesatnya intensitas pemanfaatan ruang di Kabupaten Bekasi.

BACA ARTIKEL  Warga Desa Cibatu Cikarang Selatan Sambutan Baik Terima Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun 2023

“Misalnya peruntukan di wilayah utara untuk apa, rencana detail di wilayah selatan seperti apa, zona industri berapa persen yang dibolehkan, kemudian ada zona permukiman, ada zona perdagangan, dan lain-lainnya. Jadi, dengan adanya RDTR itu tidak bisa seseorang membangun seenaknya,” beber Karman seraya menambahkan penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi merupakan kewajiban dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto, mengatakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi sudah masuk dalam usulan pihaknya.

Menurut dia, Bapemperda DPRD membuat lima poin penting rekomendasi di antaranya Raperda RDTR yang telah dibahas dan disetujui bersama pada 2017 lalu.

“Kami meminta Perangkat Daerah terkait (Bagian Hukum dan DCKTR) untuk menelusuri tindak lanjut pembahasan dan persetujuan bersama yang di maksud (Raperda RDTR) ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemudian agar segera diusulkan menjadi Lembaran Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Suryo Pranoto dalam Rapat Usulan Propemperda Tahun 2024 bersama Pj Bupati Bekasi, di Ruang Rapat III DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (27/11/2023).

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, mengatakan yang dapat diusulkan secara resmi ada 12 prioritas pembentukan Perda, di antaranya terkait penetapan APBD 2025 dan Perubahan 2024 karena rutin.

Kemudian, pertanggungjawaban APBD 2023, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan yang lain-lainnya, yang sifatnya sektoral yang sudah ada Undang-Undangnya yang harus ditetapkan di 2024 mendatang.

“Yang diusulkan ada 17, namun yang dua masih dalam pertimbangan, sehingga tinggal 15. Itu pun yang tiganya masih posisi waiting list (daftar tunggu). Namun, sudah disusun sesuai skala prioritas,” kata Dani Ramdan.

BACA ARTIKEL  Perguruan Pencak Silat GASMI PNR Cikarang Gelar UKT

“Jadi, nanti supaya tahun berjalan Perda yang diusulkan sudah siap baik draft-draftnya, Perdanya maupun naskah akademiknya, sehingga betul-betul DPRD dan eksekutif efesien dalam membahas waktunya, karena pembahasan Perda itu membutuhkan anggaran, tenaga, dan waktu,”pungkasnya. (Nilan)