MANADO — Hotnetnews.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan tindakan tak wajar yang melibatkan orang-orang terdekat korban.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku, terlebih kasus tersebut terjadi dalam lingkup keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi korban.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami pastikan akan diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (4/4/2026).
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan dua terduga pelaku yang diduga merupakan ayah kandung dan paman korban. Keduanya ditangkap oleh Tim Resmob dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Namun demikian, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Untuk dua orang lainnya yang juga paman dan kerabat korban masih kami lakukan pengejaran,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para terduga pelaku agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban tindakan tak wajar yang dilakukan oleh ayah kandung dan pamannya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di rumah korban di Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang tetangga berinisial RT, yang kemudian bertindak sebagai pelapor.
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula saat korban mengaku sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, yang berinisial ZP. Selain itu, terlapor juga sempat kembali berusaha melakukan perbuatan serupa, namun korban menolak.
“Setelah itu, terlapor melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh,” ujar Elwin saat dikonfirmasi via telepon.
Elwin menambahkan, selain ayah kandung, paman korban juga diduga pernah melakukan tindakan serupa pada tahun sebelumnya.
Pada 2024, di wilayah Kecamatan
Tuminting, seorang pria berinisial RN yang merupakan paman korban diduga melakukan perbuatan tak wajar saat korban sedang tidur di dalam kamar. Saat korban terbangun, terlapor langsung meninggalkan ruangan.
“Berdasarkan pengakuan korban kepada pelapor, kemudian pelapor bersama korban mendatangi Polresta Manado untuk melaporkan perbuatan tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.
“Dua terduga pelaku telah ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Kalau Tuan muda mau, saya bisa buatkan juga versi headline yang lebih menarik atau versi singkat untuk media sosial.
Reporter Sufaldi
Editor Enan.ST
















