Scroll untuk baca artikel
BeritaBogorJawabarat

 Penampungan Sampah B3 Rumah Sakit Yang Berbahaya dan Beracun Diduga Tidak Berizin 

30
×

 Penampungan Sampah B3 Rumah Sakit Yang Berbahaya dan Beracun Diduga Tidak Berizin 

Sebarkan artikel ini

Jawa Barat, Bogor — Diduga sampah B3 berbahaya & beracun dibuang dan ditampung sembarangan tanpa berizin dilahan dekat perhutani Jasinga – Tenjo , Bogor Jawa-Barat.

Dan saat menanyakan team sosial kontrol (Ms)ke salah satu pegawai tugas tersebut sebagai pengawasan dilapang mengakui tak berijin.

Penampungan sampah berbahaya dan beracun tidak berizin bersertifikasi IDI dan Ijin Operasi penampungan limbah sampah B3 rumah sakit tersebut.

Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi, termasuk denda

dan menyarankan juga agar langsung kepihak polres saja untuk penyikapi penampungan sampah B3 berbahaya itu”,senin 11-05-2026.

Dengan hal ini kami akan konfirmasi kepihak IDI dan Kemko lingkungan hidup segera dengan memberikan somasi’,ujarnya (Ps).

Pelanggaran sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) rumah sakit sering terjadi berupa pembuangan limbah medis sembarangan, penyimpanan melebihi 180 hari, dan kesalahan segregasi. Kasus ini meliputi jarum suntik/infus di permukiman, memicu sanksi administratif hingga pidana denda miliaran rupiah (Pasal 102/103 UUPPLH).Berikut adalah poin-poin penting terkait pelanggaran tersebut:Jenis Pelanggaran Umum:Segregasi Limbah Tidak Tepat: Pencampuran limbah B3 (infeksius/tajam) dengan sampah umum (non-medis).TPS Tidak Sesuai Standar: Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) tidak memiliki izin, tidak beratap, atau tidak kedap air.Penyimpanan Melebihi Batas Waktu: Limbah infeksius menumpuk lebih dari 180 hari, berpotensi menimbulkan bau dan kuman penyakit.Pembuangan Ilegal: Limbah medis dibuang di lokasi umum atau tidak diolah oleh pihak ketiga berizin.Sanksi dan Pertanggungjawaban Hukum:Sanksi Administratif: Teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga pembekuan/pencabutan izin operasional.Denda: Denda administratif dapat mencapai ratusan juta rupiah per kasus, seperti contoh denda 100 juta rupiah di Jakarta.Pidana Penjara/Denda: Berdasarkan Pasal 103 UUPPLH, pelaku dapat dipidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar jika tidak mengelola limbah B3 sesuai prosedur.Dampak Pelanggaran:Kesehatan: Penyebaran bibit penyakit (infeksius), potensi tertusuk jarum, dan keracunan zat kimia.Lingkungan: Pencemaran tanah, air tanah, dan udara di sekitar pemukiman warga.Rumah sakit bertanggung jawab penuh dari pengurangan hingga pengolahan akhir limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan.Jika Anda ingin mengetahui lebih detail, saya bisa membantu menjelaskan:Prosedur yang benar dalam pengelolaan limbah medis rumah sakitContoh kasus hukum spesifik di IndonesiaJenis-jenis limbah B3 yang paling sering salah penanganan

Hingga berita ini di terbitkan pihak terkait belum dapat di konfirmasi

Sumber: Ms Tim Sosial kontrol