Scroll untuk baca artikel
Berita

HENDRA ARYA MANDALIKA SIAP KAWAL JOKOWI DI SIDANG ROY SURYO, DESAK JAKSA TUNTUT TEGAS: JANGAN BIARKAN FITNAH MERUSAK MARWAH BANGSA!

×

HENDRA ARYA MANDALIKA SIAP KAWAL JOKOWI DI SIDANG ROY SURYO, DESAK JAKSA TUNTUT TEGAS: JANGAN BIARKAN FITNAH MERUSAK MARWAH BANGSA!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – HOTNETNEWS.CO.ID

Rencana kehadiran Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo pada Kamis, 5 November 2026, mendapat perhatian berbagai kalangan.

Salah satu dukungan datang dari Hendra Supriyatna Arya Mandalika Patmanaba, S.H., M.H., yang menyatakan siap memberikan dukungan moril dan ikut mengawal jalannya proses hukum terhadap polemik tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.

Hendra menegaskan bahwa dukungannya merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum, kehormatan lembaga kepresidenan, serta martabat seorang pemimpin yang telah memperoleh mandat rakyat melalui mekanisme konstitusional.

HENDRA: JANGAN BIARKAN FITNAH MENJADI ALAT MENGGIRING OPINI PUBLIK

Hendra Supriyatna Arya Mandalika Patmanaba menyampaikan keprihatinannya terhadap polemik berkepanjangan mengenai ijazah Joko Widodo.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk mengkritik, mempertanyakan, dan meminta klarifikasi terhadap pejabat publik. Namun, kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

“Saya akan memberikan dukungan moril dan ikut mengawal proses persidangan Bapak Joko Widodo. Jangan sampai fitnah, penggiringan opini, dan penyebaran informasi yang tidak benar menjadi kebiasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.”

“Kalau ada pihak yang meragukan suatu dokumen, silakan buktikan melalui mekanisme hukum dan pengujian ilmiah. Jangan membangun opini seolah-olah sebuah tuduhan sudah menjadi kebenaran sebelum dibuktikan di pengadilan,” tegas Hendra.

Ia juga menilai bahwa kehormatan seorang pemimpin yang pernah dipilih rakyat melalui proses konstitusional harus dihormati, tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk melakukan kritik secara bertanggung jawab.

HENDRA TEGASKAN IJAZAH JOKOWI TELAH DIKONFIRMASI UGM DAN BARESKRIM

Hendra menyatakan keyakinannya bahwa ijazah sarjana Joko Widodo adalah asli.

Ia merujuk pada klarifikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan dan telah menyelesaikan pendidikan pada 5 November 1985.

Selain itu, Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025 menyampaikan hasil pemeriksaan laboratoris terhadap ijazah asli Joko Widodo yang dinyatakan autentik berdasarkan pemeriksaan saintifik.

“Fakta institusional dari UGM dan hasil pemeriksaan laboratorium Bareskrim harus menjadi perhatian. Kalau masih ada pihak yang memiliki keberatan, silakan ajukan bukti tandingan melalui persidangan. Jangan sampai opini pribadi dipaksakan menjadi kebenaran publik,” ujar Hendra.

Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut nama seorang mantan presiden, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dalam menjaga kehormatan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

DESAK JAKSA TUNTUT TEGAS APABILA SELURUH UNSUR PIDANA TERBUKTI

Hendra meminta Jaksa Penuntut Umum agar menjalankan pembuktian secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.

Ia juga meminta agar jaksa menuntut pidana secara tegas dan proporsional apabila seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Jangan ada kompromi terhadap perbuatan yang terbukti sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Apabila seluruh unsur pidana terbukti, kami meminta jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan yang setinggi-tingginya sesuai batas ancaman pidana dan ketentuan hukum yang berlaku.”

“Jangan sampai harga diri dan martabat bangsa Indonesia dipermainkan oleh narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kebebasan berpendapat bukan kebebasan untuk merusak kehormatan orang lain,” tegasnya.

Hendra juga menyampaikan pesan moral bahwa perbedaan pandangan politik, kritik, dan perdebatan akademik seharusnya tidak menghilangkan rasa persaudaraan sebagai sesama anak bangsa.

“Kalau kita mengaku berasal dari bangsa yang menjunjung nilai-nilai luhur, seharusnya kita mengedepankan akal sehat, etika, dan tanggung jawab. Jangan karena perbedaan pandangan, hati nurani kita kehilangan kepekaan. Apalagi sesama warga negara Indonesia, kita seharusnya menjaga persatuan, bukan memperbesar kegaduhan.”

Ia berharap semua pihak dapat mengedepankan fakta, bukan kebencian maupun kepentingan pribadi.

ANALISIS HUKUM: UNSUR PIDANA HARUS DIBUKTIKAN MELALUI ALAT BUKTI YANG SAH

Dalam perspektif hukum pidana, perkara yang menjerat Roy Suryo perlu diuji berdasarkan surat dakwaan, perbuatan konkret yang dituduhkan, serta alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum.

Berdasarkan pemberitaan persidangan, Roy Suryo didakwa dengan ketentuan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan lain terkait ketentuan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Secara hukum, terdapat beberapa aspek yang harus dibuktikan:

1. Unsur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik

Penuntut Umum harus membuktikan adanya perbuatan menuduhkan suatu hal kepada orang lain yang menyerang kehormatan atau nama baiknya.

2. Unsur kesengajaan dan maksud agar diketahui umum

Jaksa harus membuktikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan dengan maksud agar tuduhan diketahui masyarakat.

3. Unsur penyebaran melalui tulisan atau media elektronik

Apabila dakwaan berkaitan dengan penyebaran dokumen atau informasi elektronik, harus dibuktikan siapa yang membuat atau menyebarkan, isi informasi, konteks penyebarannya, serta keterkaitan terdakwa dengan perbuatan tersebut.

4. Unsur perbuatan yang didakwakan berdasarkan UU ITE

Untuk dakwaan terkait Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE, jaksa harus membuktikan unsur masing-masing pasal, termasuk dugaan manipulasi atau perubahan informasi elektronik dan perbuatan pemindahan atau pengalihan informasi elektronik sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut.

5. Pembuktian kesalahan dan pertanggungjawaban pidana

Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa sebuah informasi beredar. Harus dibuktikan hubungan antara terdakwa, perbuatan yang didakwakan, unsur kesalahan, serta akibat atau keadaan yang disyaratkan oleh ketentuan pidana yang digunakan.

DUA ALAT BUKTI DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN

Berdasarkan Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sistem pembuktian mengenal sejumlah alat bukti, antara lain:

– Keterangan saksi.

– Keterangan ahli.

– Surat.

– Keterangan terdakwa.

– Barang bukti.

– Bukti elektronik.

– Pengamatan hakim.

– Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Dengan demikian, bukti elektronik, dokumen, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan ahli dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian sepanjang memenuhi persyaratan hukum.

Namun, keberadaan dua alat bukti tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti bersalah. Alat bukti harus sah, relevan, saling bersesuaian, dan mampu membuktikan unsur dakwaan. Hakim tetap harus menilai keseluruhan pembuktian sebelum menjatuhkan putusan.

Oleh karena itu, apabila Penuntut Umum memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan saling menguatkan serta seluruh unsur dakwaan terbukti, maka terdapat dasar untuk meminta pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum.

5 NOVEMBER MENJADI MOMENTUM PEMBUKTIAN

Persidangan Kamis, 5 November 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi momentum penting untuk menguji fakta-fakta yang selama ini menjadi polemik.

Jaksa telah menyampaikan rencana menghadirkan Joko Widodo dan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi dalam proses pembuktian.

Keterangan saksi, dokumen akademik, hasil pemeriksaan laboratoris, dan bukti elektronik diharapkan dapat diperiksa secara terbuka sesuai tata cara persidangan.

Hendra Supriyatna Arya Mandalika Patmanaba menegaskan bahwa dukungan moril terhadap Jokowi bukan berarti mengintervensi proses peradilan.

“Kami menghormati independensi hakim. Biarkan fakta berbicara, biarkan alat bukti diuji, dan biarkan hukum menentukan siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil dan bermartabat.”

Ia berharap persidangan tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia bahwa kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hukum. [Red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *