KARAWANG | HOTNETNEWS.CO.ID
Polemik konten media sosial yang menyeret nama Kantor Hukum Arya Mandalika Law Office Advocate & Consultant memasuki babak baru. Seorang pengacara dan direktur Advokasi LBH Arya Mandalika, Fajar For Bakti, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Karawang, Jawa Barat.
Laporan pengaduan tersebut tercatat pada Senin, 2 November 2026, setelah pelapor mengaku menemukan unggahan video dari akun Facebook bernama The’Angel Vission yang dinilai merugikan nama baik dan kehormatan Kantor Hukum Arya Mandalika.
Berdasarkan dokumen tanda laporan pengaduan Polres Karawang, peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan unggahan video yang menyebut LBH Arya Mandalika mengetahui keberadaan bandar narkoba, bahkan dituding sebagai bandar. Dalam video tersebut, menurut uraian pelapor, juga terdapat pernyataan yang dianggap sebagai ujaran kebencian terhadap LBH Arya Mandalika.
Pelapor menyatakan, konten tersebut telah diketahui secara umum dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik, sehingga dinilai mencoreng nama baik Kantor Hukum Arya Mandalika Law Office Advocate & Consultant.
Dugaan Pencemaran Nama Baik Jadi Dasar Pengaduan
Dalam uraian singkat laporan, Fajar For Bakti menerangkan bahwa dirinya sedang berada di Kantor Hukum Arya Mandalika pada Minggu, 1 November 2026, ketika bersama rekan-rekannya melihat postingan akun Facebook The’Angel Vission.
Pelapor menilai isi unggahan tersebut telah menyerang kehormatan serta nama baik kantor hukum yang bersangkutan. Atas kejadian itu, pelapor kemudian mendatangi Polres Karawang untuk menyampaikan pengaduan dan meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut menjadi perkembangan baru di tengah polemik konten media sosial yang sebelumnya turut menyoroti dugaan keterkaitan sejumlah pihak dengan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Karawang.
Polisi Diharapkan Menindaklanjuti Secara Profesional
Pelaporan ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelaah secara objektif isi unggahan yang dipersoalkan, termasuk konteks pernyataan, bukti elektronik, serta pihak-pihak yang berkaitan.
Masyarakat pun diharapkan dapat membedakan antara kritik, penyampaian informasi, dan dugaan serangan terhadap kehormatan seseorang atau lembaga. Setiap informasi yang beredar di ruang publik perlu diuji berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, laporan tersebut merupakan pengaduan dari pihak pelapor. Belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan atau kesimpulan penyelidikan dari Polres Karawang terkait perkara tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi pada para pihak-pihak terkait sesuai UU kode etik jurnalistik demi menjaga keberimbangan pemberitaan dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik. [Red]















