Scroll untuk baca artikel
BeritaKabupaten Muratara

Panitia Desa Minta Hitung Ulang, Pilkades Karang Anyar Cacat Demokrasi 

1025
×

Panitia Desa Minta Hitung Ulang, Pilkades Karang Anyar Cacat Demokrasi 

Sebarkan artikel ini

HOTNETNEWS.CO.ID || Muratara, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Desa Karang Anyar. Kecamatan Rupit. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menuai sorotan, pasalnya ratusan suara diduga dihanguskan tanpa dasar yang jelas, panitia dan cakades minta hitung ulang, selasa (07/11/ 2023).

Ratusan masyarakat Desa Karang Anyar datangi Kantor Dinas PMD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), hal itu dikarenakan permasalahan Pilkades Karang Anyar belum usai. Masyarakat bersama calon kades mempertanyakan landasan hukum tidak sah nya suara tersebut.

“Dari DPT 1883 ada sebanyak 496 di anggap tidak sah, kami dari paslon no urut 1 2 3 dan 5 ingin mempertanyakan dasar mereka menghaguskan surat itu tidak sah apa dasar hukum nya. Kami minta supaya panitia tingkat kabupaten mengkaji ulang pasal 43 poin c Perbup no 38 tahun 2023 itu sehingga semuanya jelas dan sesuai regulasi yang ada”, sampai Wildan Calon Kades Karang Anyar.

Supaya masalah ini bisa selesaikan mari kita duduk bersama dengan pihak terkait, seperti Panitia Pilkades, Semuan Calon Kades Karang Anyar , dan Pengacara Pemkab Muratara termasuk juga bagian hukum setda Muratara. Ujar Wildan

“Apa salahnya kalau kami minta duduk bersama dan menanyakan hal tersebut, ini demi keberlangsungan demokrasi kita bersama serta keadilan sesuai aturan itu,”

Berdasarkan surat Pernyataan dari Panita Pilkades Karang Anyar terhadap problem surat suara pada Pilkades tahun 2023 menyatakan bahwa surat suara tidak sah tersebut merupakan human eror dari pihaknya serta tidak sah nya surat suara tersebut juga tanpa landasan hukum yang berlaku serta cacat demokrasi apabila tidak diperhitungkan dengan adil. Terang Wildan

Wildan juga berharap ” Melalui surat pernyataan ini Panitia Desa meminta Kepada panitia tingkat Kabupaten untuk melakukan pembukaan dan penghitungan ulang surat suara Pilkades Karang Anyar tahun 2023,”

BACA ARTIKEL  Pemdes Sindang Sari Giat Pelatihan Keterampilan Dasar Kader Posyandu, Integrasi Layanan Primer

Diketahui bahwa masyarakat desa karang anyar juga menyampaikan petisi tentang pilkades karang anyar yang berisikan bahwa meminta Panitia termasuk Dinas terkait untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta mematuhi peraturan bupati pasal 43 nomor 38 tahun 2023. Atas dasar itulah mereka meminta agar dilakukan penghitungan ulang secara jujur dan adil tanpa menghilangkan hak demokrasi 496 suara masyarakat desa karang anyar.

Dalam petisi juga menyatakan apabila panitia dan dinas terkait tidak mengindahkan aturan dan petisi tersebut masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa meraton hingga tegaknya keadilan pada pilkades desa karang anyar tersebut. Diketahui bahwa petisi ditandatangani oleh 1212 orang. Tutup Wildan (Yan)