MERANGIN | HOTNETNEWS.CO.ID — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Rantau Jering dan Desa Muara Pangi, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan. Tiga unit alat berat jenis excavator dilaporkan masih bebas beraktivitas di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan emas tanpa izin.
Keberadaan alat berat tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan pengawasan dan langkah konkret aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang diduga berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian negara.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas PETI di dua desa tersebut melibatkan tiga unit excavator. Namun, identitas pemilik alat berat, legalitas kegiatan, serta status perizinan pertambangan hingga berita ini diterbitkan belum terkonfirmasi.
Air Keruh, Warga Khawatir Dampak Lingkungan
Sejumlah warga setempat mengeluhkan kondisi lingkungan yang diduga terdampak aktivitas pertambangan. Salah seorang warga menyebutkan bahwa air di sekitar wilayah tersebut menjadi keruh sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap pemanfaatannya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami khawatir aktivitas ini berdampak buruk terhadap lingkungan. Air menjadi keruh dan tidak layak untuk dikonsumsi. Ini ancaman serius bagi warga desa kami,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keluhan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan kondisi lingkungan dan verifikasi lapangan oleh instansi berwenang. Dampak pencemaran maupun tingkat kerusakan lingkungan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keluhan warga, melainkan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis.
Warga Desak APH Tidak Tutup Mata
Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas PETI di Desa Rantau Jering dan Desa Muara Pangi. Mereka menilai, keberadaan alat berat di lokasi tersebut harus menjadi perhatian serius apabila kegiatan yang dilakukan tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan hukum.
“Jangan sampai hukum hanya tajam terhadap pelaku kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan pihak yang diduga memiliki pengaruh. Jika memang ada pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas salah seorang warga.
Masyarakat juga meminta aparat mengusut asal-usul alat berat, pihak yang mengoperasikan, dugaan pemilik, serta legalitas kegiatan pertambangan. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Siapa Pemilik Tiga Excavator?
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik tiga unit excavator yang disebut-sebut beroperasi di lokasi tersebut belum diketahui secara pasti. Pihak yang memiliki informasi mengenai kepemilikan alat berat maupun legalitas kegiatan diharapkan dapat memberikan keterangan yang dapat diverifikasi.
HOTNETNEWS.CO.ID membuka ruang klarifikasi bagi pemilik alat berat, pengelola kegiatan, pemerintah desa, pihak kecamatan, kepolisian, serta instansi pertambangan dan lingkungan hidup terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret APH untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas atau justru melanggar hukum. Penegakan hukum dan perlindungan lingkungan harus berlaku setara bagi seluruh pihak.
[Siefronhadi]












