Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan oleh pemerintah sejak awal tahun 2025 merupakan salah satu kebijakan sosial berskala masif dengan tujuan utama meningkatkan status gizi masyarakat, menekan angka stunting, dan meningkatkan produktivitas sumber daya manusia demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045. Pada fase awal perencanaannya, program ini ditetapkan dengan besaran anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk tahun anggaran 2025, namun memasuki tahun 2026, alokasi anggaran tersebut mengalami eskalasi yang sangat drastis hingga menyentuh angka Rp 335 triliun, atau melonjak empat kali lipat dari alokasi awal.
Dari perspektif hukum, lompatan ekspansi anggaran yang begitu destruktif ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari adopsi ketat paradigma _legal centralism_ atau sentralisme hukum. Pemerintah pusat memaksakan sebuah kodifikasi kebijakan _top-down_ yang seragam untuk mengendalikan distribusi pangan dan nutrisi di lebih dari 17.000 pulau, tanpa mempertimbangkan pluralitas tatanan sosial, kapasitas birokrasi subnasional, dan ekosistem lokal. _Legal centralism_ dalam desain MBG berasumsi bahwa satu produk hukum nasional yang diproduksi di Jakarta mampu menjadi instrumen tunggal yang efektif dalam menyelesaikan persoalan malnutrisi kronis.
Padahal, jika dibedah melalui kacamata antropologi hukum, pemaksaan unifikasi hukum dan kebijakan ini justru menciptakan jurang pemisah (gap) yang lebar antara _law in books_ atau hukum tertulis yang dicanangkan di pusat dengan _law in action_ yang merupakan kenyataan hukum dan budaya di tingkat akar rumput. Antropologi hukum memandang masyarakat Indonesia memiliki struktur kemasyarakatan yang plural, di mana tata cara pemenuhan pangan, kearifan lokal, serta preferensi menu sangat terikat pada hukum adat dan kebiasaan setempat. Ketika negara mengabaikan aspek tersebut demi mengejar unifikasi administratif, kebijakan MBG berubah menjadi sebuah kebijakan destruktif di mana negara memaksakan kontrol atas kebutuhan biologis rakyat, yang pada gilirannya memicu kerapuhan fiskal akut sekaligus membuka gerbang lebar bagi praktik penjarahan struktural (_structural looting_) melalui eksploitasi instrumen hukum formal.
Antropologi hukum di Indonesia selalu menekankan bahwa efektivitas suatu aturan hukum sangat bergantung pada sejauh mana hukum tersebut mengapresiasi kebudayaan hukum ( _legal culture_ ) tempat hukum itu bekerja. Sifat determinan sosial dari isu gizi buruk dan stunting membuktikan bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan secara mekanis hanya melalui pembagian makanan kotak seragam dari pusat. Masalah gizi di Indonesia adalah isu kompleks yang berkelindan dengan akses air bersih, sanitasi dasar, tingkat pendapatan layak, serta pola asuh adat yang bervariasi secara geografis. Kebobrokan mendasar dari Program MBG adalah ketiadaan kerangka berpikir ( _Theory of Change_ ) resmi yang adaptif dan berbasis bukti. Pemerintah mengabaikan pendekatan _Whole-of-Society_ dan meminimalisir pelibatan masyarakat sipil serta kelompok rentan secara bermakna ( _meaningful participation_) dalam fase pengembangan kebijakan, sehingga mengakibatkan terjadinya pengebirian terhadap lokalitas dan konteks budaya.
Dalam kenyataan di lapangan, unifikasi menu MBG sering kali mendisrupsi kedaulatan pangan lokal melalui beberapa manifestasi nyata. Pada aspek disrupsi ekosistem pangan lokal, pemaksaan standarisasi pasokan pangan komoditas tertentu membuat harga bahan pokok non-beras lokal menjadi tidak terjangkau, sehingga ketika negara memaksakan standarisasi bahan tertentu, komoditas protein lokal setempat justru terpinggirkan. Sementara pada aspek infiltrasi industri oligarki via skema PPP, demi mengatasi keterbatasan ruang fiskal, pemerintah pusat menggunakan jalan pencarian singkat dengan menjalin kerja sama _Public Private Partnership_ bersama korporasi multinasional manufaktur pangan kemasan dan produsen susu. Secara antropologis, skema ini mengubah hak dasar atas pangan yang bergizi menjadi komodifikasi pasar. Industri memanfaatkan celah regulasi ini untuk mendistribusikan _Ultra-Processed Food_ ( _UPF_ ) dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang tinggi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dengan dalih kepraktisan dan biaya satuan yang murah, di mana hal ini sangat bertentangan dengan tujuan perbaikan gizi dan justru menciptakan risiko kesehatan baru bagi anak-anak di daerah pedesaan.
Lompatan anggaran dari Rp 71 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp 335 triliun pada tahun 2026 telah mendorong postur fiskal negara ke jurang bahaya, serta memicu peningkatan defisit APBN hingga menyentuh kisaran 2,29% sampai 2,82% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Di bawah tekanan _legal centralism_ , pemerintah pusat memaksakan target capaian kuantitatif kuota distribusi pangan tanpa memedulikan daya dukung keuangan negara. Demi membiayai program populis ini, terjadilah praktik kanibalisme anggaran substantif yang merugikan sektor-sektor strategis lainnya, seperti yang terlihat pada dekonstruksi belanja kesehatan publik serta penangguhan program perlindungan sosial riil.
Pada sektor kesehatan, rancangan pagu anggaran belanja kesehatan nasional mengalami perlambatan pertumbuhan yang sangat tajam, yakni hanya tumbuh sebesar 1,87%. Hal ini terjadi karena komponen belanja MBG dipaksakan masuk dan menyerap hampir 37,17% dari total pagu indikatif anggaran kesehatan. Akibatnya, output strategis kesehatan seperti pengadaan obat-obatan habis pakai, pengadaan alat kesehatan, serta program penanggulangan penyakit menular seperti TBC mengalami realokasi paksa. Ruang fiskal sektor kesehatan ini kian tergerus pasca dihapuskannya kebijakan _mandatory spending_ melalui UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang kini dimanfaatkan penguasa untuk melegitimasi penggeseran dana ke program MBG.
Di sisi lain, penangguhan program perlindungan sosial riil dilakukan pemerintah pusat dengan mengambil kebijakan destruktif berupa penundaan program kesejahteraan sosial eksisting yang bersifat krusial, salah satunya adalah Program Permakanan di bawah Kementerian Sosial. Program Permakanan yang dialokasikan untuk menjamin kecukupan gizi kelompok lansia tunggal dan penyandang disabilitas berat tersebut terpaksa dikorbankan. Ironisnya, anggaran MBG yang menyentuh ratusan triliun rupiah itu setara dengan 90% dari total alokasi belanja seluruh perlindungan sosial Kemensos pada tahun-tahun sebelumnya. Secara makroekonomi, kerapuhan fiskal ini memicu keprihatinan dari lembaga keuangan internasional seperti Bank Dunia, serta berujung pada penurunan peringkat kredit Indonesia ( _credit rating downgrade_ ) oleh Fitch Ratings dan Morgan Stanley. Implikasi hukum dari penurunan rating ini adalah membengkaknya biaya pinjaman ( _cost of borrowing_ ) negara dan terbatasnya akses pasar modal internasional, yang pada akhirnya membebankan utang jangka panjang kepada generasi masa depan.
Kebobrokan terbesar dari implementasi program berpola sentralistik dengan perputaran uang ratusan triliun rupiah ini adalah terciptanya ruang yang sangat luas bagi tindakan Penjarahan Struktural. Berdasarkan analisis data empiris dari _Indonesia Corruption Watch_ (ICW), penyimpangan dalam pengelolaan keuangan publik di Indonesia secara konsisten didominasi oleh modus operandi mark up atau penggelembungan anggaran dan rekayasa proyek fiktif. Dalam konteks program MBG, penjarahan struktural terjadi akibat adanya ketidakjelasan tata kelola institusional ( _institutional governance_ ) mengenai lembaga utama yang berwenang mengelola dan melaksanakan program ini. Wacana pembentukan badan atau lembaga baru di tingkat pusat terbukti tidak efisien karena membutuhkan waktu transisi birokrasi yang lama, sehingga mengorbankan penyerapan anggaran dan mengaburkan fungsi pengawasan substantif.
Manifestasi teori hukum terhadap penjarahan struktural MBG dapat dibedah melalui Teori Keagenan ( _Agency Theory_ ) dan Analisis Fraud Triangle. Berdasarkan Teori Keagenan, terdapat asimetri informasi yang masif antara pemerintah pusat atau daerah selaku agen dengan masyarakat selaku prinsipal, di mana agen memiliki kontrol penuh atas penentuan harga satuan ( _unit cost_ ), spesifikasi gizi, dan penunjukan vendor pengadaan tanpa mekanisme partisipasi publik yang transparan. Ruang gelap asimetri ini kemudian dimanfaatkan secara oportunistik oleh para birokrat untuk meraup keuntungan pribadi. Sementara berdasarkan Analisis Fraud Triangle, kesempatan ( _opportunity_ ) terbuka lebar ketika sistem pengendalian internal lemah dan verifikasi fisik di lapangan diabaikan demi mengejar target penyerapan dana formalitas, ditambah adanya tekanan ( _pressure_ ) dari target politik serta serapan APBN. Pelaku di tingkat subnasional menggunakan dalih kedaruratan penurunan stunting sebagai bentuk rasionalisasi ( _rationalization_ ) untuk membenarkan pemalsuan dokumen administrasi kontrak demi kelangsungan program nasional menyongsong Indonesia Emas.
Penjarahan ini bergerak dari pola korupsi berskala kecil dengan frekuensi tinggi ( _high frequency_ ) menuju korupsi bernilai masif ( _high value corruption_ ). Dengan biaya per porsi piring yang terus mengalami fluktuasi pergeseran harga, bahkan sempat diwacanakan dipotong hingga Rp 7.500 demi efisiensi, celah manipulasi volume pekerjaan, penggelembungan harga bahan baku, hingga pembuatan laporan penyajian makanan fiktif merajalela di wilayah-wilayah terpencil atau 3T yang minim pengawasan reguler. Transaksi suap dan pungutan liar ( _kickback_ ) melekat erat dalam proses penunjukan kelompok masyarakat (Pokmas) atau koperasi boneka penyedia makanan, yang pada akhirnya bermuara pada modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan hasil jarahan tersebut dari endapan sistem hukum.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG), di bawah kungkungan paradigma _legal centralism_ , telah bermutasi menjadi kebijakan destruktif yang mengancam ketahanan fiskal nasional, mengebiri pluralisme hukum adat masyarakat, dan melembagakan praktik korupsi struktural secara masif. Jika tata kelola hukum kebijakan ini tidak segera dirombak, maka proyeksi ROI ( _Return on Investment_ ) sosial yang dicita-citakan akan sirna, menyisakan beban utang negara dan kerusakan tatanan sosial di tingkat daerah. Untuk menghentikan kerusakan struktural ini, diperlukan beberapa langkah restrukturisasi hukum dan kebijakan yang tersetruktur secara integratif.
Langkah pertama adalah melakukan dekonsentrasi dan reorientasi hukum kebijakan dengan mengubah pendekatan unifikasi _legal centralism_ menjadi pendekatan pluralisme hukum yang berbasis pada lokalitas kontekstual. Desain menu, rantai pasok pangan, dan standardisasi nutrisi harus dikembalikan kepada kearifan lokal masing-masing daerah dengan melibatkan petani, nelayan, dan koperasi domestik secara langsung guna memotong rantai pasok oligarki koruptif. Langkah kedua adalah pelembagaan komunikasi dan partisipasi publik bermakna melalui pembangunan kanal partisipasi formal yang transparan serta akuntabel, di mana masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok rentan dilibatkan secara aktif sejak tahap perencanaan hingga evaluasi program dengan pendekatan _Whole-of-Society_ Approach guna memastikan terciptanya akuntabilitas sosial demi menekan asimetri informasi.
Langkah ketiga adalah mewujudkan harmonisasi dan integrasi lintas sektor melalui konsep _Health in All Policies_ ( _HiAP_ ) untuk menghentikan kanibalisme anggaran, yaitu dengan mengintegrasikan program MBG ke dalam program jaminan sosial eksisting yang sudah teruji efektivitasnya seperti PKH, PIP, dan PPS tanpa menghapus program krusial lain seperti Permakanan Kemensos. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan wajib diposisikan sebagai koordinator teknis utama yang memegang kendali standar pemenuhan gizi yang rigid, bukan diserahkan pada badan baru yang rentan penyelewengan. Langkah terakhir adalah penguatan sistem audit substantif dan _sovereign oversight_ dengan mengubah pola pengawasan formalistik-administratif yang hanya berfokus pada kelengkapan dokumen laporan, menjadi audit substantif yang memverifikasi kesesuaian fisik riil di lapangan. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bersama KPK harus mengintegrasikan sistem pemantauan digital yang dapat diakses publik guna menutup celah mark up, proyek fiktif, serta melacak potensi indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak dini.
Oleh: M Abdul Hafiz
Mahasiswa Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Raden Fatah Palembang











