Scroll untuk baca artikel
Bogor

Prof Sutan Nasomal: Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana adalah Hoaks

×

Prof Sutan Nasomal: Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana adalah Hoaks

Sebarkan artikel ini

BOGOR – HOTNETnews.co.id.    Pemerhati hukum dan pembina insan pers Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai pernyataan yang menyebut wartawan tanpa Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana merupakan informasi yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat berdiskusi melalui sambungan telepon dengan sejumlah pimpinan media nasional, menyikapi beredarnya pernyataan yang dikaitkan dengan oknum dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor.

Menurutnya, setiap organisasi pers memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat dan insan pers, bukan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan atau memecah persatuan di kalangan wartawan.

“Semua organisasi pers memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan profesionalisme jurnalistik dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tidak perlu ada intimidasi ataupun pernyataan yang merendahkan profesi wartawan,” ujar Prof. Sutan.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat satu pun ketentuan yang menyatakan wartawan dapat dipidana hanya karena belum mengikuti atau memiliki sertifikat UKW.

Prof. Sutan menjelaskan, UKW merupakan sarana untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, bukan syarat yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi jurnalistik.

Ia juga mengingatkan bahwa seorang wartawan dapat diproses secara hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penyebaran berita bohong, atau tindak pidana lainnya. Namun, tidak ada dasar hukum yang mempidanakan seseorang semata-mata karena belum memiliki sertifikat UKW.

Lebih lanjut, Prof. Sutan mengajak seluruh organisasi pers untuk menjaga persatuan, saling menghormati, dan bersama-sama membangun ekosistem pers yang sehat, profesional, serta menjunjung tinggi kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

Ia berharap tidak ada lagi pernyataan yang berpotensi menyesatkan masyarakat maupun menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan.

“Kami berharap setiap organisasi pers dapat menyampaikan informasi yang benar, menjaga marwah profesi wartawan, serta mengedepankan persatuan demi kemajuan dunia pers Indonesia,” tegasnya.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia.