Bogor, Jabar, Warga Desa dikejutkan dengan penemuan  limbah Medis B3 seperti jarum suntik bekas, selang infus, kasa berdarah dan sisa kimia sangat berpotensi menularkan penyakit ditemukan di buang dekat lahan milik perhutani jasinga Tenjo Bogor Jawa Barat
Ass. Adv. Slamet Riyadi CPLA selaku Pimpinan Umum salah satu Media Online menyayangkan atas kejadian ini dan mengatakan, Membuang limbah rumah sakit (medis) ke lahan Perhutani, TPA umum, atau lingkungan terbuka lainnya adalah tindakan ilegal dan berbahaya. Limbah medis dikategorikan sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi menyebarkan penyakit dan mencemari lingkungan.” Jelasnya
Berikut adalah poin-poin penting mengenai larangan tersebut:Kategori Limbah B3: Limbah medis seperti perban bekas, jarum suntik, dan masker infeksius wajib dikelola khusus dan tidak boleh dicampur dengan sampah biasa.
Larangan Dumping (Pembuangan): Berdasarkan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dumping limbah B3 secara langsung ke lingkungan (termasuk hutan/lahan perhutani) adalah pelanggaran hukum.
Risiko Bahaya: Pembuangan sembarangan dapat mencemari tanah, air, serta menginfeksi manusia atau hewan.
Prosedur Resmi: Limbah medis harus dimusnahkan menggunakan insinerator berizin (suhu tinggi) atau dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin pengolahan limbah B3.
Rumah sakit yang membuang limbah medis sembarangan dapat ditindak tegas secara hukum, sangsi pidana buang limbah B3 tanpa izin dapat di jatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga 12 miliar.
Slamet Riyadi meminta tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup Jabar (DLH) dan kepolisian untuk membersihkan lokasi dan menindak tegas oknum rumah sakit serta perusahaan pengangkut limbah B3 yang nakal.” Pungkasnya
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. [Red]












