Scroll untuk baca artikel
BeritaBisnisKabupaten BekasiUncategorized

Rapat Musyawarah Desa (Musdes) Penentuan Kriteria Pemilih Pengisian BPD Periode tahun 2026 – 2034, Desa Sukamanah Berlangsung Tertib Dan Lancar.

67
×

Rapat Musyawarah Desa (Musdes) Penentuan Kriteria Pemilih Pengisian BPD Periode tahun 2026 – 2034, Desa Sukamanah Berlangsung Tertib Dan Lancar.

Sebarkan artikel ini

Bekas, – HotnetNews.co.id

PEMERINTAH Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, Bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa BPD, dan Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD), telah sukses melaksanakan Rapat Musyawarah Desa (Musdes) guna Penentuan Kriteria Pemilih dalam Kontestasi Pemilihan BPD untuk masa bakti periode tahun 2026 – 3034. rapat Musyawarah Desa (Musdes) tersebut berlangsung di Aula Desa Sukamanah, di Pimpin Langsung Oleh Kepala Desa Sukamanah H.JAJULI SULAEMAN ABDAS, S.AB, dihadiri Ketua BPD MUHAMAR KADAFI beserta Jajaran, dan ketua Panitia HADI SANTOSO dan seluruh jajaran Kepanitiaan, serta para Tokoh Masyarakat. Rapat Musyawarah Desa (Musdes) tersebut berlangsung pada hari Minggu ( 29/03/2026) sore hari ini tadi.

Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi H.JAJULI SULAEMAN ABDAS,S.AB, mengatakan, bahwa Hasil Rapat Musyawarah Desa (Musdes) Desa Sukamanah tersebut, telah di sepakati antara Pemerintahan Desa, BPD, dan Panitia Pemilihan BPD, bahwa pemilih dalam Pemilihan BPD nanti akan di lakukan oleh para Perwakilan dari masing masing kriteria Tokoh. Ujarnya.

Dikatakan Kades Sukamanah H.JAJULI SULAEMAN ABDAS,S.AB, terdapat 16 kriteria Tokoh yang akan menjadi Pemilih Pengisian BPD Periode 2026 – 3034, yakni, 1, tokoh Budaya, 2, tokoh Agama, 3, tokoh Masyarakat, 4, tokoh pendidikan, 5, perwakilan kelompok tani, 6, perwakilan kelompok Nelayan, 7, perwakilan kelompok Pengrajin, 8, perwakilan kelompok perempuan, 9, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, 10, perwakilan kelompok masyarakat tidak mampu, 11, Rukun Tetangga (RT),12, Rukun Warga (RW), 13, kader PKK, 14, kader Posyandu, 15, Karang taruna, 16, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD). dan karena di desa Sukamanah tidak tidak ada Potensi laut dan tidak ada Nelayan, maka di alihkan ke Kelompok Pemuda. Dan hasil Rapat Musyawarah Desa Penentuan Kriteria Pemilih hari ini, akan di Tuangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Tentang Pengisian BPD Periode tahun 2026 – 2034, Terang Kades H.JJULI SULAEMAN ABDAS,S.AB.

BACA ARTIKEL  Link Daftar Mudik Gratis Kemenhub Lebaran 2024

Kepada Desa Sukamanah H.JAJULI SULAEMAN ABDAS,S.AB, dirinya merasa senang, karena setiap tahapan Pelaksanaan Pengisian BPD Periode 2026 – 2034 tersebut, dapat di laksanakan dengan baik, tertib, aman, dan Kondusif. Pungkasnya.

Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Pengisian BPD Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, HADI SANTOSO, Mengatakan, kata dia, Pada Prinsipnya Setiap tahapan pelaksanaan pengisian BPD tersebut, telah di lakukan sesuai Aturan, dan Berpedoman pada petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan dan Petunjuk Teknis (Juknis) nya. dirinya ( Ketua Panitia HADI SANTOSO red) merasa senang dan bangga, seluruh jajaran panitia sangat Kompak, bersinergi satu sama lain, sehingga setiap tahapan dapat di kerjakan dengan sangat baik, sesuai jadwal waktu yang telah di tentukan, dan Tidak ada gendala Apapun. Tutup HADI SANTOSO,

Reporter Tim Redaksi

Editor Enan ST