JAKARTA | HOTNETNEWS.CO.ID Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Yuni Asih kembali menjadi sorotan. Perkara yang telah dilaporkan sejak Desember 2025 tersebut disebut telah meningkat ke tahap penyidikan pada April 2026.
Tim kuasa hukum pelapor kini mendesak Polres Metro Tangerang Kota segera memeriksa tiga orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Desakan itu disampaikan tim advokat dalam konferensi pers di kawasan Matraman Raya, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).
Kuasa hukum yang mendampingi Alpriado Osmond selaku majikan korban terdiri atas Ojahan Erikson Pakpahan, S.H., Ratna Herlina Suryana, S.St.Par., S.H., M.H., Asterina Julifenti, S.H., M.H. Turut hadir ahli pidana Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H.
Tiga orang yang disebut sebagai terlapor dalam perkara tersebut berinisial (DWLS) yang sebagai oknum Jaksa, (DCS), (Pdt JS).
Menurut tim kuasa hukum, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di depan SD Penabur Kota Modern, Tangerang. Perkara kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada Desember 2025 dan meningkat ke tahap penyidikan pada April 2026.
Hingga saat ini, pihak pelapor menyebut ketiga terlapor belum menjalani penahanan.
Tim hukum meminta penyidik mempertimbangkan langkah hukum terhadap para terlapor berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum menyebut penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti yang dapat mendukung proses penyidikan. Salah satunya berupa hasil visum terhadap korban.
“Berdasarkan keterangan tim hukum, korban disebut mengalami luka robek pada bagian bibir serta kerusakan atau cacat permanen pada gigi,” ujar Ojahan Erikson Pakpahan.
Selain hasil visum, pihak pelapor menyebut terdapat rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian serta keterangan sejumlah saksi.
“Alat bukti tersebut menjadi salah satu dasar bagi tim kuasa hukum untuk meminta penyidik melanjutkan proses hukum terhadap ketiga terlapor,” jelasnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan keterkaitan salah satu terlapor dengan institusi kejaksaan. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Persoalan lain yang disoroti adalah ketidakhadiran ketiga terlapor dalam pemeriksaan.
Tim kuasa hukum menyebut para terlapor telah mangkir dari Surat Panggilan Pertama dan Kedua yang dilayangkan penyidik.
Menurut mereka, penyidik sebelumnya telah merencanakan penerbitan surat perintah membawa sebagai bagian dari upaya hukum. Namun, pihak pelapor mempertanyakan mengapa langkah tersebut belum diwujudkan untuk menghadirkan para terlapor dalam pemeriksaan.
Kuasa hukum meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap ketiga terlapor.
Selain pemeriksaan terhadap tiga terlapor, tim kuasa hukum turut menyoroti proses pemeriksaan seorang anak yang disebut sebagai saksi berinisial JAS.
Pihak pelapor mempertanyakan pemeriksaan yang disebut dilakukan di kediaman salah satu terlapor.
Menurut tim hukum, lokasi pemeriksaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan kondisi pemeriksaan terhadap saksi anak.
Perlindungan terhadap saksi anak pun menjadi salah satu perhatian pihak pelapor dalam perkara tersebut.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihak korban menolak tawaran mediasi dari pihak terlapor.
Keputusan tersebut diambil di tengah tuntutan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi korban.
Karena menilai proses penanganan perkara berjalan lambat, pihak pelapor menyatakan telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga untuk mendapatkan pengawasan.
Lembaga yang disebut menjadi tujuan pengaduan antara lain Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jakarta.
Tim kuasa hukum berharap pengawasan dari sejumlah lembaga tersebut dapat membantu memastikan proses penanganan perkara berlangsung transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Mereka juga meminta Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Tangerang Kota memberikan perhatian terhadap kasus yang disebut melibatkan seorang pekerja rumah tangga tersebut.
Pengakuan Korban Penganiayaan Yang Salah Satunya Adalah Oknum Jaksa
Yuni Asih mengaku masih merasakan dampak fisik dan psikis setelah dugaan kekerasan tersebut. Ia menyebut peristiwa itu meninggalkan trauma hingga saat ini.
“Sampai saat ini saya masih mengalami luka dan trauma akibat dianiaya atau dikeroyok oleh tiga pelaku,” ujar Yuni.
Pendapat Saksi Ahli Hukum Pidana
Dalam kesempatan lain Dr.Weldy Jevis Saleh,S.H.,M.H, yang sebagai Praktisi Hukum dan Akademisi Hukum, mengatakan, Terkait prosedur hukum, persoalannya terletak pada bagaimana hukum tersebut tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Pasal 158 memperjelas ada atau tidaknya bukti yang cukup khususnya, dua alat bukti. Dengan demikian, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru ini, kami memperjelas bahwa langkah-langkah hukum dapat diambil apabila persoalan tersebut tidak memberikan kepastian hukum. Jadi, ada tiga prinsip: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Jika Kuasa Hukum merasa bahwa situasi ini tak berujung dan gagal memberikan kepastian hukum, maka dapat menempuh jalur hukum berdasarkan Pasal 158 ayat (b) dan (e) khususnya, dengan mengajukan permohonan demi keadilan, ungkapnya.
Sumber: DPP JMPN












