Scroll untuk baca artikel
BeritaKab. MeranginPeristiwaPolda JambiPolres Merangin

Maraknya Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Merangin, Masyarakat Berharap Polres Merangin-Polda Jambi Segera Ambil Tindakan Tegas

218
×

Maraknya Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Merangin, Masyarakat Berharap Polres Merangin-Polda Jambi Segera Ambil Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id || Merangin, Jambi – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Didesa Tanjung Benuang Trans C1 Tanjung Benuang Kecamatan Pamenag Selatan Kabupaten Merangin Propinsi Jambi, terus berjalan bebas. Inisial (TKM), diduga sebagai pemilik aktivitas ilegal ini, meskipun operasi tersebut menggunakan alat berat jenis excavator. Ironisnya, hingga kini tidak ada tindakan tegas Hukum yang diambil.

“Oknum yang diduga sebagai pemilik excavator tersebut adalah warga Kubang ujo kabupaten Sarolangun. Ia dikabarkan menjalankan penambangan emas menggunakan excavator tanpa izin yang sah. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, inisial (TKM), Tatang awak media dan beberapa LSM di kabupaten Merangin seakan akan kebal hukum.

Mengingat dampak dari aktivitas tambang ini sangat lah berbahaya, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi masyarakat sekitar yang berisiko menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Lebih parahnya lagi, aktivitas penambangan ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Penggunaan merkuri, yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses penambangan ilegal, diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.

Selain itu, penggunaan alat berat dalam aktivitas ini telah menyebabkan kerusakan tanah dan hutan di sekitar lokasi, yang semakin meningkatkan risiko bencana alam. Kerusakan ini memperparah kondisi wilayah tersebut, membuatnya lebih rentan terhadap banjir dan tanah longsor.

Ironisnya, meskipun aktivitas ini jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum setempat, yang seharusnya bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum seperti ini.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Namun, hingga kini, belum ada penindakan nyata terhadap pelaku aktivitas ilegal ini.

Menurut pandangan masyarakat setempat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Merangin- Polda Jambi dan dinas LH, dapat segera bertindak tegas terhadap inisial TKM tersebut, guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

Bersambung…

(ROMI)