HotnetNews.co.id || Muratara- Sum-sel- Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan menggunakan skema tertutup saat menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Pilkada 2024, dilaksanakan di ruangan rapat KPU kabupaten Muratara 22 September 2024.
“Kalau di proses Silon (sistem informasi pencalonan) proses direct dari pagi, itu langsung penetapan. Jadi penetapan itu tidak ada kegiatan seremonial, itu rapat pleno tertutup,” kata Ketua KPU Muratara.
Ia menjelaskan rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah itu merujuk pada hasil rapat pimpinan KPU RI dan KPU provinsi terkait tahapan penetapan dengan skema tertutup.
“Rapat pleno tertutup, sifatnya oleh pimpinan KPU RI dan KPU provinsi. Setelah rapat pleno, penandatangan berita acara sama surat keputusan selesai (diteken) langsung kita upload (unggah) di laman KPU,” paparnya dalam rakor dihadiri perwakilan tim paslon serta perwakilan parpol.
Selain agenda penetapan paslon, kata Ketua KPU muratara, Hari ini ada juga Rapat Agenda Tertutup kabupaten kota bersama Bawaslu serta Forkopimda dan perwakilan partai politik
“Hari ini, kita juga akan melaksanakan rapat koordinasi persiapan pengundian nomor urut (usai penetapan) bersama tim paslon, tim parpol,” ujarnya.
Rencananya, pengundian nomor urut untuk Tiga pasangan calon akan dilaksanakan usai ditetapkan.
KPUD kabupaten Muratara Propinsi Sumatera Selatan sebelumnya menerima pendaftaran 3 bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dan telah menjalani pemeriksaan Kesehatan serta administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Ketigah pasangan tersebut Devi Suhartoni berpasangan dengan Junius Wahyudi, Firsa berpasangan dengan Efriansyah serta Syarif berpasangan dengan Gusti
Secara terpisah, Ketua KPU kabupaten Musi Rawas Utara Heriyanto menyatakan hal yang sama dilakukan untuk penetapan pasangan calon dalam rapat pleno akan berlangsung Tanggal 22 September 2024.
“Terkait penetapan tanggal 22 September, kami rapat pleno tertutup menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Dan Tanggal 23 September, pagi dilaksanakan pencabutan nomor urut. Untuk tempat sementara dikoordinasikan bersama pihak keamanan,” tuturnya.
Terkait dengan teknis pencabutan nomor urut oleh paslon dan lokasinya nantinya, Akan di laksanakan Di halaman kantor KPU Muratara pada tanggal 23 September 2024
Lanjut,Ketua KPUD Muratara Heriyanto juga menyampaikan bahwa Tepat pada tanggal 23 September 2024 Akan dilaksanakan pengambilan Dan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Muratara
” Perlu di ketahui yakni untuk pasangan calon bupati dan wakil Bupati Muratara dan pendukung Paslon hanya di perbolehkan untuk membawa hanya 20 orang perpaslon itu sudah termasuk Paslon dan LO. Dihimbau juga untuk pendukung dan partisipan Paslon Agar menyaksikan pengundian dan penetapan nomor umur Paslon melalui love striming Facebook KPU Muratara, untuk waktunya Senin siang”. Tutupnya.
https://www.facebook.com/KPUKabMusiRawasUtara?mibextid=ZbWKwL
Reporter Bang Putra












