Scroll untuk baca artikel
BeritaJambiKab. Merangin

DUGAAN MAFIA BBM SUBSIDI KETERLIBATAN OKNUM POLISI AKAN DILAPORKAN KE PROPAM & PAMINAL POLRI

65
×

DUGAAN MAFIA BBM SUBSIDI KETERLIBATAN OKNUM POLISI AKAN DILAPORKAN KE PROPAM & PAMINAL POLRI

Sebarkan artikel ini

Diduga Marak Penyalahgunaan Solar Subsidi, Aktivitas Pelangsiran di SPBU 24.373.80 Simpang Limbur Jadi Sorotan Publik

JakartaHotnetNews.co.id, Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Merangin. Aktivitas pelangsiran solar subsidi menggunakan kendaraan pickup dan truk yang diduga telah dimodifikasi disebut masih berlangsung secara terbuka dan diduga memasok kebutuhan berbagai aktivitas usaha, termasuk pertambangan emas tanpa izin (PETI), dompeng, serta kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan subsidi pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan, para pelangsir diduga menggunakan kendaraan dengan tangki tambahan atau modifikasi tertentu untuk menampung solar dalam jumlah besar. Selain itu, muncul dugaan adanya penggunaan barcode secara berulang maupun modus lain yang memungkinkan pengambilan solar subsidi melebihi kuota yang telah ditetapkan.

Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat karena berpotensi mengurangi jatah BBM subsidi bagi kelompok yang berhak, seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada program subsidi pemerintah.

Sorotan juga mengarah pada SPBU yang menjadi lokasi aktivitas tersebut. Sejumlah warga mempertanyakan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi, mengingat SPBU 24.373.80 tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang tokoh publik yang dikenal luas di Kabupaten Merangin. Masyarakat berharap pengelolaan dan pengawasan distribusi BBM subsidi dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai dugaan di tengah publik.

Di sisi lain, sejumlah narasumber juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian berinisial WL yang disebut kerap berada di sekitar lokasi. Menurut keterangan beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, oknum tersebut diduga menerima sejumlah uang dari para pelangsir BBM subsidi.

“Ya pak, Setiap pelangsir diduga menyetor ke oknum polisi (WL) sekitar Rp20.000 per kendaraan,” ujar salah seorang sumber kepada awak media.

BACA ARTIKEL  Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Dugaan Mafia BBM Subsidi di SPBU 24.373.80 Simpang Limbur, Desak BPH Migas dan Propam Mabes Polri Bertindak Tegas

Sumber tersebut mengklaim jumlah kendaraan yang melakukan pelangsiran dapat mencapai puluhan hingga ratusan unit dalam periode tertentu. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh awak media.

Munculnya berbagai dugaan tersebut mendorong sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap praktik distribusi BBM subsidi di lokasi tersebut, termasuk dugaan penggunaan kendaraan bertangki modifikasi, penyalahgunaan barcode, jaringan pelangsiran, serta dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, tanggapan dari Ass. Adv. Slamet Riyadi (Bang Dewan) Pimpinan Umum Media Online di Jakarta berharap para pihak yang terlibat dapat segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.” Tegasnya

Selain itu, sejumlah insan PERS di jakarta berencana menyampaikan laporan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Paminal Mabes Polri guna meminta pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang namanya (WL) disebut dalam berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ass. Adv. Slamet Riyadi menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 24.373.80, maupun oknum yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Red]