Tanggerang – HOTNETnews.co.id
Dalam Kasus perkara Perdata pada Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan No.Perkara 361/ Pdt.G /2026 / PN Tanggerang, para Ahli Waris melalui Kuasa Hukum nya melawan PT BFI Finance Indonesia sebagai Tergugat I, PT. BFI Finance Indonesia Cabang Tambun Selatan sebagai Tergugat II dan PT FWD Insurance Indonesia selaku turut Tergugat sekaligus sebagai Penanggung Jawab pemberi klaim Asuransi yang seharusnya di berikan kepada Nasabah / dibayar kan kepada Penerima hak Tanggungan klaim Asuransi.
Suranto, S.E., S.H., CCD selaku Kuasa Hukum Ahli Waris mengatakan, bahwa seharusnya bila mana Nasabah telah meninggal Dunia, dan di karenakan telah mendaftar kan dan membayar kan Permi Polis Asuransi Jiwa kepada PT. FWD Insurance Indonesia atau turut Tergugat, melalui PT BFI Finance Indonesia,Tbk, seharusnya Sisa Hutang di Cover Klaim Asuransi nya oleh PT. FWD Insurance Indonesia, dan PT BFI Finance Indonesia,Tbk, (Tergugat I dan Tergugat II seharusnya segera mengembalikan dan menyerahkan Jaminan hak tanggungan milik Ahli Waris Sertifikat hak milik No.9694 dengan luas Tanah 74 M² atas Nama Zulkifli Ahmad yang terletak di jatimulya,” kata Suranto, S.E., S.H., CCD.
Bahwa pada Hari Senin Tanggal 22 Juni 2026, telah menghadirkan Dua orang Saksi Fakta dalam Persidangan di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tanggerang terbuka untuk Umum dalam keterangan Dua orang Saksi Fakta yang di hadirkan telah memberikan keterangan, dalam kesimpulannya Dua orang Saksi telah menyatakan secara jelas Alm. ibu Nurjannah dari mulai Sakit dirawat di Rumah Sakit Permata Bekasi dan dirawat di RSUD Pidie Jaya Aceh, dalam hasil rekam Medis dokter, Alm. Ibu Nurjannah Sakit dan Meninggal akibat penyempitan Saraf Tulang Belakang,” jelas Suranto,SE,SH,.CCD (22/6/2026).
Menurut Suranto dari Kuasa Hukum Penggugat Ahli Waris, bahwa Persidangan selanjutnya akan menghadirkan Saksi Ahli pada Hari Senin Tanggal 29/6/2026.
Di luar Persidangan pihak Kuasa Hukum PT. FWD Insurance Indonesia di minta keterangan oleh Wartawan, terkait Persidangan No.Perkara 361/Pdt.G/2026/PN Tanggerang, pihak Kuasa Hukum PT. FWD Insurance Indonesia tidak mau memberikan keterangan “No Comen” dan dari pihak Kuasa Hukum PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun Selatan menjelaskan, bahwa pihak BFI Finance Indonesia sudah mengajukan klaim Asuransi nya Nasabah, namun pihak Asuransi menolak dan mengikuti Proses Hukum yang sedang berjalan,” ujar pihak Kuasa Hukum PT BFI Finance Indonesia,Tbk.

















