Merangin – HOTNETnews.co.id Kekecewaan tersebut disampaikan setelah laporan yang diajukan Aliansi Mahasiswa Merangin sejak 3 November 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Laporan tersebut berkaitan dengan temuan hasil audit BPK terhadap kegiatan swakelola pada Dinas PUPR Kabupaten Merangin yang diduga memiliki sejumlah persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, pada Februari 2026, AMM kembali melayangkan surat permohonan kepastian hukum kepada Polres Merangin guna mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun, hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima penjelasan maupun kepastian yang memadai.
Ketua Aliansi Mahasiswa Merangin, Febri, yang juga merupakan mantan Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Polres Merangin. Menurutnya, sudah lebih dari tujuh bulan sejak laporan disampaikan, namun belum ada kejelasan mengenai proses maupun hasil penanganannya.
“Sudah kurang lebih tujuh bulan laporan kami sampaikan, tetapi hingga hari ini kami tidak mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Kami menilai Polres Merangin terkesan abai terhadap laporan yang telah kami serahkan,” ujar Febri.
Ia bahkan menilai kondisi tersebut semakin memperkuat anggapan publik bahwa banyak laporan yang masuk ke Polres Merangin tidak memiliki kejelasan penyelesaian.
“Percuma melapor jika pada akhirnya tidak ada kepastian. Banyak kasus yang menurut penilaian masyarakat juga tidak jelas ujung penanganannya,” tegasnya.
Atas dasar itu, Aliansi Mahasiswa Merangin menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya kepada Polda Jambi. Langkah tersebut diambil karena AMM menilai Polres Merangin tidak menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas laporan yang telah mereka sampaikan.
AMM juga mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus menurun apabila laporan yang menyangkut kepentingan publik tidak ditangani secara terbuka dan berkeadilan.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Polda Jambi. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Setiap laporan yang menyangkut dugaan kerugian negara harus diusut secara tuntas dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tutup Febri. [Seifronhadi]
















