Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahIndonesiaKosgoro 1957MUARA ENIMPT Bukit AsamPTBA

Dugaan Penggunaan Material Batu Andesit Ilegal dan Pelanggaran Perizinan Angkutan Disorot, PT Bukit Asam Diminta Klarifikasi

22
×

Dugaan Penggunaan Material Batu Andesit Ilegal dan Pelanggaran Perizinan Angkutan Disorot, PT Bukit Asam Diminta Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id||Muara Enim, Sumatera Selatan — Dugaan penggunaan material batu andesit yang belum jelas asal-usul legalitasnya serta dugaan pelanggaran perizinan operasional alat pengolahan dan pengangkutan menjadi sorotan Ketua KOSGORO Kabupaten Muara Enim. Selasa, 21 Juli 2026.

Informasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan penggunaan material batuan andesit yang berasal dari sumber yang belum memiliki kejelasan izin pertambangan. Selain itu, fasilitas penghancur batu (crusher) yang diduga digunakan untuk mengolah material tersebut disebut belum dilengkapi dengan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku karena menggunakan jasa pihak ke 3 (PT.BAK)

Tidak hanya itu, aktivitas pengangkutan material juga mendapat perhatian karena terdapat dugaan kendaraan angkut yang digunakan tidak memiliki IZIN PENGANGKUTAN yang wajib dimiliki karena angkutan tersebut mengangkut material batuan di jalan umum. Dan juga Beberapa kendaraan disebut diduga tidak menggunakan pelat nomor kendaraan sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas operasional dan potensi hilangnya penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan maupun retribusi lainnya.

Dari sisi keselamatan jalan, Ketua KOSGORO juga menyoroti dugaan adanya kendaraan pengangkut batuan yang berjalan tanpa penutup muatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lain akibat risiko material batu jatuh, debu, serta gangguan keselamatan lalu lintas.

Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap daerah, termasuk kemungkinan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim dari sektor yang berkaitan dengan perizinan, pajak kendaraan, dan aktivitas usaha pertambangan maupun pengangkutan.

Ketua KOSGORO Kabupaten Muara Enim meminta instansi terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Dinas terkait, serta aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan pertambangan, lingkungan, keselamatan kerja, serta ketentuan lalu lintas.

BACA ARTIKEL  Kabid Humas Polda Metro Jaya Benarkan, Lima Anggota Polisi Ditangkap Usai Pesta Narkoba di Depok

Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi resmi dari pihak PT Bukit Asam terkait dugaan tersebut, termasuk mengenai asal material batu andesit, legalitas fasilitas crusher, serta izin dan kelayakan kendaraan pengangkut yang digunakan.

Transparansi dan pengawasan diperlukan agar aktivitas industri pertambangan tetap memberikan manfaat bagi negara dan daerah, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ketentuan penggunaan dan penjualan material ilegal (tambang tanpa izin) diatur tegas dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Baik penambang, penampung, pembeli, maupun penjual material ilegal terancam sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar