Semarang, 31 Juli 2026 – Universitas Karya Husada Semarang (UNKAHA) bersama Forum Era Adil – Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa dugaan penculikan, pengeroyokan, dan penganiayaan yang dialami oleh Sdr. Fam Fuk Tjhong (Uun) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Melalui pernyataan resmi yang diterbitkan pada 31 Juli 2026, UNKAHA menegaskan bahwa Sdr. Fam Fuk Tjhong merupakan mahasiswa aktif di lingkungan Universitas Karya Husada Semarang Tahun Ajaran 2025/2026. Pihak universitas menyatakan memberikan perhatian serius terhadap kondisi korban, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta siap memberikan pendampingan akademik maupun dukungan moril selama proses pemulihan dan penyelesaian perkara. Dokumen tersebut juga menegaskan komitmen universitas terhadap penegakan hukum, keselamatan mahasiswa, dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Rektor Universitas Karya Husada Semarang, Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, M.M., M.Kep., Sp.Kom, menyampaikan bahwa pihak kampus sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa mahasiswanya.

“Kami menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah yang dialami Saudara Fam Fuk Tjhong. Universitas akan memberikan dukungan moral dan akademik yang diperlukan agar yang bersangkutan dapat melalui masa pemulihan dengan baik. Kami juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keadilan dapat ditegakkan.”
Di sisi lain, Ketua Umum Forum Era Adil – Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, ADV. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FFAX., menyampaikan dukungan penuh kepada Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sdr. Fam Fuk Tjhong (Uun).
Menurutnya, segala bentuk kekerasan, dugaan penculikan, maupun penganiayaan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa yang dialami Saudara Fam Fuk Tjhong. Sebagai keluarga besar FERADI WPI, kami memberikan dukungan penuh kepada beliau beserta keluarga.
Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. FERADI WPI akan terus mengawal proses hukum demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.”
ADV. Donny Andretti juga mengajak seluruh anggota FERADI WPI di berbagai daerah untuk tetap mengedepankan sikap yang bijaksana, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Kasus yang menimpa Sdr. Fam Fuk Tjhong menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat sebelumnya yang bersangkutan aktif menyampaikan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sah terkait pelayanan publik.
Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan menghormati proses hukum serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Penulis : David Tatto
















