MERANGIN, JAMBI – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Seorang wartawan Media Online Lorong News di Kabupaten Merangin, Yahya diduga menerima ancaman serius dari salah satu orang yang mengatasnamakan masih keluarga Taboy setelah menerbitkan laporan investigasi terkait dugaan tunggakan retribusi daerah dan pemanfaatan aset milik pemerintah oleh salah satu tempat usaha di kawasan Ujung Tanjung, Kelurahan bangko
Ancaman tersebut diterima melalui sambungan telepon dari nomor 0853571xxxxx tidak lama setelah berita mengenai dugaan tidak dibayarkannya retribusi daerah selama bertahun-tahun oleh Mlangun Coffee dipublikasikan.
Dalam percakapan tersebut, pelaku diduga melontarkan kalimat bernada intimidatif dan ancaman yang tidak hanya ditujukan kepada Yahya, tetapi juga kepada anak dan Istri serta keluarganya.
“OTK, Aku tunggu di belakang Hotel Santika sekarang!”
“Iko siapa, ini siapa ini?” jawab Yahya.
“Kau dak usah tau siapa aku, tapi kalau urusan kau dengan Taboy belum selesai aku tunggu di belakang Hotel Santika sekarang,” ucap pelaku dengan nada mengancam.
“Rumah kau kutau, anak bini kau ku tau di Simpang Limbur. Kecil kali ku nyingkirkan kau, pilat. Ku tengok kau malam ini,” lanjut pelaku teror
Mendengar ancaman tersebut, Yahya mengaku sangat terkejut dan khawatir. Terlebih, ancaman itu turut menyebut keberadaan keluarga dan anaknya. Ia menceritakan kejadian ini kepada anaknya (Jasman) yang berprofesi sama sebagai jurnalis, sehingga ancaman tersebut menimbulkan rasa cemas yang mendalam bagi seluruh keluarga.
“Merasa keselamatannya terancam, Jasman segera melaporkan dan menceritakan peristiwa yang dialami ayah, ibu begitupun dirinya kepada jajaran redaksi HotnetNews.co.id di Jakarta tempat dirinya bekerja sebagai bentuk dokumentasi sekaligus langkah antisipasi apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kepada dirinya begitupun kedua orang tuanya.
“Perlu diketahui tugas jurnalistik sesuai profesi dan kode etik. Ketika ancaman sudah menyasar keluarga, tentu hal ini menjadi perhatian serius. Karena itu saya langsung menyampaikan kejadian ini kepada redaksi pusat di Jakarta,” ujar Jasman.
Peristiwa ini memicu keprihatinan berbagai kalangan karena dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Padahal, pemberitaan yang diterbitkan telah mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, pengelola usaha, dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Seorang praktisi pers di Jakarta menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Setiap karya jurnalistik yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan melakukan intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan,” tegasnya.
Kasus dugaan ancaman ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ancaman terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Sejumlah insan pers di Merangin maupun Jakarta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pihak yang diduga melakukan intimidasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat undang-undang dalam rangka mengawasi jalannya pemerintahan serta penggunaan uang rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pelaku maupun motif pasti dari dugaan ancaman tersebut masih dalam penelusuran. Namun kalangan pers berharap peristiwa ini tidak menghambat upaya pengungkapan fakta terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan aset daerah yang menjadi perhatian publik.
“Pers tidak boleh dibungkam oleh ancaman. Kritik, kontrol sosial, dan penyampaian informasi kepada masyarakat adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama.”
[Jasman/red]














