CIKARANG Utara – HOTNETNEWS.CO.ID Suasana di Jalan Raya Jababeka arah Lapangan Golf, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/8/2026), mendadak menjadi perhatian pengguna jalan. Sejumlah orang terlihat berada di badan jalan dan diduga menghentikan sebuah kendaraan yang sedang melintas.
Peristiwa tersebut terekam kamera pengendara yang melintas di lokasi. Dalam rekaman yang beredar, terlihat beberapa orang berkumpul di sekitar kendaraan, sementara sejumlah kendaraan lain harus memperlambat laju untuk melewati lokasi kejadian.
Situasi tersebut sontak mengundang perhatian pengguna jalan. Arus kendaraan di sekitar lokasi terlihat terganggu karena aktivitas sejumlah orang berlangsung di tengah kawasan jalan yang sedang dilalui masyarakat.
Belum dapat dipastikan secara resmi apakah orang-orang yang berada di lokasi tersebut merupakan debt collector atau pihak penagih dari perusahaan pembiayaan. Demikian pula belum diketahui secara pasti apakah kendaraan yang dihentikan memiliki persoalan tunggakan pembiayaan.
Namun, apabila benar peristiwa tersebut berkaitan dengan aktivitas penagihan kendaraan, muncul pertanyaan serius: sampai sejauh mana kewenangan penagih dalam melakukan penagihan di ruang publik?
Penagihan utang pada prinsipnya tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, ataupun tindakan yang mempermalukan konsumen. OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan sesuai norma dan ketentuan hukum, termasuk larangan menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal.
Jangan Sampai Penagihan Berubah Menjadi Intimidasi
Persoalan tunggakan kredit memang dapat menjadi dasar bagi kreditur untuk menempuh mekanisme hukum terhadap debitur. Namun, hak tersebut bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas kepada pihak penagih untuk bertindak sewenang-wenang di jalan.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan aspek penting terkait eksekusi jaminan fidusia. Dalam kondisi tertentu, apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, status kendaraan sebagai objek pembiayaan tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan paksa di ruang publik. Cara penagihan tetap harus memperhatikan prosedur hukum serta hak-hak konsumen.
Terlebih, sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Ketentuan pidana mengenai perampasan kemerdekaan dan pemaksaan antara lain diatur dalam Pasal 446 dan ketentuan terkait lainnya, sehingga setiap tindakan yang mengandung unsur pemaksaan, ancaman, kekerasan, atau pembatasan kebebasan harus dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Polri sendiri dalam sejumlah penanganan perkara telah mengambil tindakan terhadap dugaan penarikan kendaraan secara paksa yang disertai intimidasi maupun kekerasan. Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan penagihan kendaraan bukan semata-mata persoalan hubungan kreditur dan debitur apabila cara yang digunakan diduga melanggar hukum.
Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Atas peristiwa di Jalan Raya Jababeka tersebut, publik tentu membutuhkan penjelasan yang objektif.
Apakah benar pihak yang berada di lokasi merupakan debt collector?
Apakah kendaraan tersebut memang sedang dalam persoalan tunggakan kredit?
Apakah terdapat surat tugas atau dokumen resmi dari perusahaan pembiayaan?
Apakah proses penghentian kendaraan dilakukan secara sukarela atau terdapat unsur tekanan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah aktivitas tersebut telah mengganggu keselamatan serta kelancaran pengguna jalan lainnya?
Redaksi menilai seluruh pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terang agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan maupun tindakan di lapangan.
Apabila ditemukan adanya dugaan intimidasi, kekerasan, penghadangan secara paksa, atau tindakan lain yang melanggar hukum, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme pengaduan kepada kepolisian maupun lembaga yang berwenang.
Sebaliknya, apabila tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penagihan yang sah, pihak perusahaan pembiayaan juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, prosedur, serta kewenangan pihak yang melakukan penagihan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti keributan, identitas para pihak, status kendaraan, serta langkah hukum yang diambil aparat masih belum diketahui secara resmi.
Redaksi akan terus melakukan konfirmasi dan mengedepankan asas keberimbangan serta praduga tak bersalah dalam perkembangan informasi selanjutnya. [Red]













