Scroll untuk baca artikel
BekasiBeritaJawa BaratKabupaten BekasiPertanian

Diduga,Langgar Aturan e-RDKk Kios Tani Mandiri Jual Pupuk Subsidi Di Luar Desa

378
×

Diduga,Langgar Aturan e-RDKk Kios Tani Mandiri Jual Pupuk Subsidi Di Luar Desa

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id||Kabupaten Bekasi Kios Pupuk Tani Mandiri yang berlokasi Jalan Cipayung,Kampung Gandaria Rt:01/Rw:02,Desa Cipayung,Kecamatan Cikarang Timur,Kabupaten Bekasi, diduga melakukan pelanggaran dengan menjual Pupuk Bersubsidi kelain Desa mengunakan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan Menjual Melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).Senin (03/02/2025)

Berdasarkan informasi masyarakat,seorang petani berinisial (UN) “mengatakan saya warga Cipayung menggarap Sawah di Desa Laban Sari,tetapi membeli Pupuk Bersubsidi di bapak Sadan di Desa Cipayung dengan harga Rp.260.000,-00 per-kwintal dan saya masih memberi ongkos senilai Rp 20.000,-00,itu karena di antar sampai Rumah.Harga ini jauh melebihi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp. 225.000 per kwintal atau Rp. 2.2500 per kilogram, untuk jenis Urea sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022.

“Tadi saya mau menebus Pupuk di kios Bapak sadan tetapi katanya saya sudah tidak terdaftar e-RDKK nya,lalu saya di suruh nebus ke Desa Tanjung Baru,tapi Nama Bos masih ada di sini,akhirnya pakai e-RDKK bos yang terdaftar di Kios bapak sadan.tutupnya

Ditempat terpisah Petani berinisial (MN) “mengatakan saya membeli Pupuk Subsidi dengan mengunakan e-RDKK di Kios Bapak Sadan dengan Harga Urea Rp 250.000,-00 per-Kwintal dan Fhonska Rp 260.000,-00 per-Kwintalnya,lalu saya memberi Uang senialai Dua Puluh Ribu sampai Tiga Puluh Ribuaan karena itu di antar sampai Rumah.

Ketika awak Media ingin konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan e-RDKK dan menjual melebihi HET di Kios Tani Mandiri,istri (SDN) mengatakan “Bahwa bapak sedang tidak ada di Rumah,bapak baru aja pergi mengunakan Sepeda Motor lalau memberikan Nomor Telepon.

Saat dikonfirmasi Awak Media melalui Telepon Watsapp pemilik Kios membantah “saya menjual Pupuk Subsidi sesuai harga HET untuk Urea Rp 2.250/Kg dan Phonska Rp 2.300/Kg diKios.kalapun di antar saya menjual Rp 260.00/Kwintalnya.saat ditanya terkait ada ongkos kirim lebih”lah pak kalau masalah itu kita mah tidak tau menau,apakah memang yang memanggul mintak ,engak meren pak,saya mah kurang tau masalah itu.

BACA ARTIKEL  Kerja Keras Polsek Kedung Waringin  Berhasil Temukan Warganya Yang Hilang 

“Apakah boleh Pak Orang tersebut terdaftar e-RDKK nya di Kios Bapak nih,terus mempupuknya di Desa Laban Sari,(SDN) menjawab ya masalah itu saya mah kurang tau pak,saya mah menjual yang tertera e-RDKK yang ada di kita,yang penting Petani membawa KTP ke Kios,kita cek ternyata datanya ada e-RDKK nya dikios ya kita kasih itu kan haknya dia.

Lebih lanjut (SDN) menambahkan”lain Desa geh dia itu tertara dikios kita,ama kita gak di kasih terus dia nebus ke Kios itu gak bisa,entar dia gak punya Pupuk meren.tutupnya

Pelanggaran terhadap aturan distribusi pupuk bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana, denda, dan pencabutan izin usaha. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 4 Tahun 2023 yang mengatur tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.

Dinas terkait di Kabupaten Bekasi diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk melindungi hak para petani dan memastikan program Subsidi pemerintah berjalan sesuai dengan tujuannya.

,(RED)