JAKARTA — HOTNETNEWS.CO.ID — Pemberitaan media Satukomando.com berjudul “Oknum Wartawan Asep Mangkir Panggilan Polisi, Terkait Kasus PETI di Lahan Pemkab Merangin” mendapat bantahan dari Asep. Rabu, (30/9/2026)
Asep melalui sambungan phone WhatsApp kepada media ini menegaskan dirinya bukan mangkir dari undangan klarifikasi Unit II Tipidter Satreskrim Polres Merangin sebagaimana disebut dalam pemberitaan tersebut.
Menurut Asep, dirinya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan penyidik melalui sambungan telepon/WhatsApp untuk menyampaikan bahwa dirinya berhalangan hadir pada jadwal klarifikasi 29 September 2026.
Asep menjelaskan, dirinya sedang berada dalam agenda perjalanan ke Provinsi Jambi untuk memenuhi kegiatan rapat internal organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia). Selain itu, ia juga memiliki kepentingan keluarga karena hendak menjenguk anggota keluarganya yang sedang dalam kondisi sakit parah.
“Saya sudah berkoordinasi dan meminta izin kepada penyidik melalui telepon WhatsApp. Jadi saya bukan mangkir atau sengaja menghindari panggilan. Saya menyampaikan alasan dan meminta penjadwalan kembali karena ada agenda organisasi serta kepentingan keluarga yang tidak bisa saya tinggalkan,” ujar Asep.
Asep juga menyatakan tetap menghormati proses hukum dan terbuka untuk memberikan keterangan kepada penyidik sesuai mekanisme yang berlaku.
SLAMET RIYADI: JANGAN LANGSUNG DIBERI LABEL MANGKIR
Sementara itu, SLAMET RIYADI, anggota DPP IWO Indonesia di Jakarta, menyayangkan pemberitaan yang menurutnya terkesan menyimpulkan ketidakhadiran Asep sebagai tindakan “mangkir”, sementara pihak Asep mengaku telah menyampaikan alasan dan berkoordinasi dengan penyidik.
“Kalau seseorang sudah menyampaikan alasan berhalangan dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik, tentu harus dilihat dulu fakta dan komunikasinya secara utuh. Jangan sampai publik menerima kesimpulan bahwa yang bersangkutan sengaja menghindari hukum, padahal ada komunikasi dengan penyidik,” tegas Slamet Riyadi.
Menurutnya, pemberitaan mengenai seseorang yang sedang berhadapan dengan proses klarifikasi hukum semestinya tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, konfirmasi, dan asas praduga tak bersalah.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah, serta pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Dewan Pers juga menjelaskan bahwa Hak Jawab merupakan hak seseorang, kelompok, organisasi, atau badan hukum untuk menanggapi pemberitaan yang merugikan nama baiknya, terutama apabila terdapat kekeliruan atau ketidakakuratan fakta.
SOAL PANGGILAN POLISI, KUHAP JUGA MENGATUR ALASAN YANG PATUT
Dalam konteks proses pemeriksaan, Pasal 112 KUHAP mengatur kewenangan penyidik memanggil tersangka atau saksi dengan surat panggilan yang sah. Apabila orang yang dipanggil tidak datang, penyidik dapat memanggil kembali.
Namun, Pasal 113 KUHAP juga mengatur bahwa apabila tersangka atau saksi yang dipanggil memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa dirinya tidak dapat datang kepada penyidik, penyidik dapat datang ke tempat kediamannya.
Karena itu, menurut Slamet, persoalan Asep tidak semestinya langsung disederhanakan menjadi narasi bahwa yang bersangkutan “mangkir” atau “menghindari proses hukum”, sebelum seluruh fakta mengenai komunikasi antara Asep dengan penyidik diperiksa secara utuh.
“Yang harus dibedakan adalah tidak hadir tanpa keterangan dengan tidak hadir karena telah menyampaikan alasan dan berkoordinasi untuk meminta penjadwalan ulang. Status akhirnya tentu merupakan ranah penyidik sesuai ketentuan hukum,” katanya.
HAK JAWAB UNTUK MELURUSKAN FAKTA
HOTNETNEWS.CO.ID menerbitkan pernyataan ini sebagai ruang hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan yang telah beredar.
Slamet Riyadi menegaskan bahwa media tidak boleh menjadikan pemberitaan sebagai ruang untuk menghakimi seseorang sebelum terdapat kepastian hukum.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi fungsi tersebut harus berjalan bersama prinsip akurasi dan tanggung jawab jurnalistik. Kritik boleh tajam, tetapi fakta harus tetap dikedepankan dan pihak yang diberitakan harus diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi,” ujarnya.
Dewan Pers juga menegaskan pentingnya informasi yang tepat, akurat dan benar serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
Dengan demikian, Asep menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan kepada penyidik sesuai jadwal yang nantinya ditetapkan.
“Saya tidak menghindar. Saya tetap kooperatif dan siap hadir memberikan keterangan. Saya hanya meminta penjadwalan ulang karena ada kepentingan organisasi dan keluarga yang sudah saya sampaikan,” tegas Asep.
[RED]












