Jakarta | HOTNETNEWS.CO.ID 20 Agustus 2026 — Ketua Umum LBH Harimau Raya menyampaikan pesan terbuka kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., terkait kinerja Tim Resmob Unit IV Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dalam memberikan pelayanan dan penanganan laporan masyarakat.
Menurut LBH Harimau Raya, kecepatan dan kemudahan pelayanan yang dirasakan masyarakat dari jajaran Resmob Unit IV Polres Jakarta Utara patut mendapatkan perhatian dan apresiasi dari pimpinan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
LBH Harimau Raya bahkan menilai pola pelayanan dan kecepatan penanganan tersebut layak menjadi bahan evaluasi serta pembelajaran bagi satuan kepolisian lainnya di Indonesia.
“Kinerja Cepat Harus Menjadi Standar Pelayanan”
Ketua Umum LBH Harimau Raya menyampaikan bahwa pihak-pihak yang menurutnya layak mendapatkan apresiasi atas pola kerja tersebut antara lain:
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara;
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara;
Kanit, Kasubnit, dan para penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
LBH Harimau Raya menilai pelayanan kepolisian yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat merupakan bagian penting dari kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Persoalan yang Justru Menjadi Sorotan
Namun, di tengah apresiasi tersebut, LBH Harimau Raya juga mempertanyakan sebuah perkara yang berkaitan dengan dugaan penggelapan uang IPL sebesar Rp11 miliar yang dilaporkan terhadap pihak tertentu dalam perkara RW 011 Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.
LBH Harimau Raya mempertanyakan dasar penggunaan angka Rp11 miliar sebagai nilai kerugian, mekanisme pembuktiannya, serta bagaimana angka tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lebih jauh, LBH Harimau Raya mempertanyakan adanya dugaan tuduhan dari oknum warga dan pengurus RW 011 yang dikaitkan dengan laporan polisi tersebut.
“Kami mempertanyakan secara serius: dari mana angka Rp11 miliar itu berasal, apa dasar perhitungannya, siapa yang mengalami kerugian secara konkret, dan bukti apa yang menunjukkan adanya penggelapan sebesar Rp11 miliar?” ujar Ketua Umum LBH Harimau Raya.
Menurut LBH Harimau Raya, tuduhan mengenai penggelapan dengan nilai yang sangat besar tidak boleh berhenti pada narasi atau angka semata. Harus terdapat pembuktian mengenai sumber dana, penguasaan dana, transaksi, aliran dana, pihak yang dirugikan, serta hubungan antara perbuatan yang dituduhkan dengan kerugian yang diklaim.
“Jangan Mengubah Angka Transaksi Menjadi Kerugian”
LBH Harimau Raya juga menegaskan bahwa total uang yang masuk dan keluar dari suatu rekening tidak dengan sendirinya identik dengan nilai kerugian.
Setiap angka yang disebut sebagai kerugian harus dapat diuji berdasarkan dokumen, transaksi, kewenangan, sumber dana, penggunaan dana, dan bukti lainnya.
“Kalau benar ada kerugian Rp11 miliar, tunjukkan perhitungan dan bukti kerugiannya. Jangan sampai seluruh transaksi keluar-masuk rekening kemudian secara otomatis disebut sebagai uang yang digelapkan,” tegasnya.
Apresiasi kepada Resmob Unit IV, Tetapi Proses Hukum Harus Tetap Profesional
LBH Harimau Raya mengapresiasi informasi mengenai penanganan perkara oleh Resmob Unit IV Polres Jakarta Utara yang disebut telah melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait dalam waktu relatif cepat setelah laporan dibuat.
Menurut LBH Harimau Raya, apabila pola tersebut memang dilaksanakan secara konsisten dan tetap memenuhi prinsip due process of law, maka hal tersebut merupakan bentuk pelayanan yang patut diapresiasi.
Namun demikian, kecepatan tidak boleh mengorbankan ketelitian.
Cepat bukan berarti tergesa-gesa. Tegas bukan berarti mengabaikan hak pihak yang diperiksa.
Setiap pelapor, korban, saksi, maupun terlapor tetap harus ditempatkan dalam proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti.
LBH Harimau Raya Minta Polri Menjaga Kesetaraan Penanganan Perkara
LBH Harimau Raya juga membandingkan kecepatan penanganan tersebut dengan adanya sejumlah perkara lain yang menurut informasi yang diterima organisasi dapat berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan perkembangan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
Karena itu, LBH Harimau Raya meminta agar standar pelayanan yang cepat dan transparan dapat diterapkan secara konsisten, bukan hanya pada perkara tertentu.
“Kami justru berharap kecepatan yang kami apresiasi dari Resmob Unit IV Polres Jakarta Utara menjadi standar pelayanan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jangan sampai masyarakat merasa bahwa cepat atau lambatnya penanganan perkara bergantung pada siapa yang melapor atau perkara apa yang dilaporkan,” ujar Ketua Umum LBH Harimau Raya.
Pesan Terbuka kepada Kapolri
LBH Harimau Raya menyampaikan kepada Kapolri agar memberikan apresiasi kepada personel yang benar-benar menunjukkan prestasi dalam pelayanan masyarakat.
Namun pada saat yang sama, LBH Harimau Raya meminta agar setiap laporan polisi tetap diuji secara objektif, termasuk laporan yang berkaitan dengan dugaan penggelapan uang IPL Rp11 miliar di RW 011 Kelurahan Kapuk Muara.
“Kami tidak meminta perkara dihentikan, kami juga tidak meminta perkara dipaksakan. Yang kami minta adalah pembuktian yang terang. Jika ada tindak pidana, proses sesuai hukum. Jika angka kerugian Rp11 miliar diklaim, buktikan secara konkret. Jangan biarkan tuduhan menjadi vonis sebelum ada pembuktian,” tegas Ketua Umum LBH Harimau Raya.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa kritik terhadap proses penegakan hukum bukanlah bentuk perlawanan terhadap Kepolisian. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat agar proses hukum berjalan transparan, profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
LBH Harimau Raya berdiri pada prinsip sederhana: laporan boleh dibuat, tuduhan boleh disampaikan, tetapi kebenaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dugaan bukanlah putusan.
Tuduhan bukanlah bukti.
Dan angka bukanlah kerugian sebelum dapat dibuktikan.












