JAKARTA | HOTNETNEWS.CO.ID — Dugaan penggelapan kas RW 011 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, senilai sekitar Rp11 miliar menjadi sorotan LBH Harimau Raya.
LBH Harimau Raya meminta seluruh pihak tidak menjadikan tuduhan sebagai vonis sebelum angka kerugian, aliran dana, dokumen pertanggungjawaban, dan unsur pidana benar-benar dibuktikan melalui proses hukum.
Sikap tersebut disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat Nomor 0292/DUMAS/LBH-HR/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri. Pengaduan itu juga meminta supervisi dan gelar perkara terhadap LP/B/1465/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juni 2026.
DARI MANA ANGKA RP11 MILIAR?
LBH Harimau Raya mempertanyakan dasar munculnya angka kerugian Rp11 miliar. Mereka meminta dibuka secara terang bagaimana angka tersebut dihitung, transaksi apa saja yang dimasukkan, siapa penerima dana, untuk apa digunakan, serta berapa dana yang benar-benar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut LBH, uang yang keluar dari rekening tidak otomatis berarti kerugian akibat tindak pidana.
Berdasarkan informasi dalam pengaduan, rekening kas RW 011 periode 2022–2024 mencatat sekitar Rp13 miliar dana masuk dan Rp11 miliar dana keluar.
LBH meminta seluruh transaksi diperiksa satu per satu dan dicocokkan dengan nota, kuitansi, bukti transfer, dokumen kegiatan, pembangunan, serta administrasi pertanggungjawaban.
DOKUMEN DAN STATUS PARA PIHAK DIMINTA DIVERIFIKASI
LBH Harimau Raya juga meminta dokumen keuangan yang disebut berada di Kantor RW 011 diperiksa dan dicocokkan dengan rekening koran.
Selain itu, kedudukan Boentoro M. Kwan dalam struktur RW 011 juga diminta diverifikasi berdasarkan SK, arsip resmi, nomor dan tanggal dokumen, serta instansi penerbit.
Surat mosi tidak percaya yang disebut berkaitan dengan para klien LBH juga diminta diuji keasliannya, termasuk kemungkinan pemeriksaan forensik tanda tangan apabila diperlukan.
“JANGAN JADIKAN OPINI SEBAGAI VONIS”
Ketua Umum LBH Harimau Raya Dimas Wahyu, S.H., Pid., bersama Ketua Tim Advokat Jonias Latekay, S.H., menegaskan pihaknya tidak meminta perkara dihentikan.
LBH justru meminta seluruh bukti, baik yang memberatkan maupun meringankan, diperiksa secara objektif.
“Kalau benar terjadi penggelapan, tunjukkan perbuatannya. Kalau benar kerugian Rp11 miliar, tunjukkan perhitungan dan bukti kerugiannya. Kalau benar Boentoro Sekretaris RW, tunjukkan SK dan arsip resminya,” demikian sikap LBH Harimau Raya sebagaimana disampaikan dalam pengaduannya.
LBH juga menyoroti penyebaran tuduhan melalui media sosial dan meminta persoalan tersebut tidak berubah menjadi penghakiman publik.
“FAKTA. BUKTI. PROSEDUR. OBJEKTIVITAS. Sebelum ada pembuktian yang sah, jangan menghakimi.”
Redaksi memberikan para pihak hak koreksi hak jawab sesuai dengan UU Pers tahun 1999 dan tetap mengedepankan profesionalitas. [red]












