Hotnet News.co.id || Kab. Bekasi, Setelah bertahun-tahun menghirup asap pembakaran limbah karet milik pengusaha limbah yang dengan sengaja dibakar, warga kampung Ceger RT 01/03 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi akhirnya melakukan perlawanan. Mereka lakukan aksi demo. Rabu (28/2/2024) pukul 18:20 WIB.
Menurut salah satu warga, sudah lama warga mengeluhkan bau limbah pembakaran karet. Dua tahun sudah warga keluhkan pencemaran udara karena bau asap yang sangat menyengat. Warga sudah sering protes tapi tidak dihiraukan, sampai saat ini masih melakukan pembakaran karet.”Keluh warga
Kepada awak media hotnetnews warga menyampaikan keluhan yang di rasakan. Dari semalam itu bakar limbah karetnya Sampai sekarang masih membakar limbah karet,”tuturnya
“Ya Pak Sampai terasa sesak napas, mata perih, bahkan batuk-batuk, Kami harus bertahan napas dalam asap beracun tersebut” Ucap warga

Warga Desa Tanjung Baru akhirnya menggelar demo memprotes pencemaran yang ditimbulkan pembakaran limbah karet dari gudang dekat pemukiman warga, Aksi ini puncak kekesalan warga setelah pencemaran terjadi sejak 2 tahun silam, sementara upaya klarifikasi yang dilakukan warga dengan pemilik gudang tidak juga di gubris pihak pemilik gudang pembakaran karet, sejauh ini tidak mendapatkan tanggapan,” Ucap salah satu warga.
Kalau ditegur malah galakan dia, orangnya arogan” tutur warga
“Ya Pak, kalau lagi bakar Baunya sangat menyengat sekali, bahkan anak, istri saya sampai sesak napas sampai terasa lemas karena dampak asap dari pembakaran limbah karet tersebut,” ungkapnya
Buntut tidak respon pemilik gudang pembakaran, akhirnya salah satu warga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikarang timur terkait adanya peristiwa pembakaran limbah karet yang ada di lingkungan warga.
Dengan adanya aksi demo warga, awak media mengkonfirmasi Polsek Cikarang Timur. AKP Trisno membenarkan adanya laporan warga, Merespon aduan warga Kapolsek Cikarang Timur langsung bergerak cepat mengirim anggotanya ke TKP guna penyelidikan.
Selanjutnya, Kamis 14 Maret 2024 sekira pukul 17.10 WIB, warga mempertanyakan (14) hari sudah kasus ini dalam penanganan Polsek Cikarang Timur, warga pun menunggu kepastian dan meminta agar oknum pelaku pembakaran limbah karet dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku dan bila perlu kami (warga) akan membawa kasus ini ke APH dan Polres Metro Bekasi,” tandas warga

” Ya pak kami warga yang berdekatan besentuhan menghirup kepulan asap langsung, perlu di ingat kami tidak akan diam (kami lawan).
Membakar sampah sembarangan merupakan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Ini dikarenakan membakar sampah sembarangan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan
Melihat peristiwa di atas, berarti pembakaran sampah harus sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Jika tidak sesuai, maka pembakaran sampah yang dilakukan oleh individu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda yang diatur
Pelaku pencemaran lingkungan ternyata hukumannya terbilang tidak main-main. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar.
(Red)












