KAB. BEKASI | HOTNETNEWS.CO.ID. Dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke aliran Sungai BHS 9 atau Sungai Sekunder Bendungan Srengseng Hilir, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, memicu kecaman keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM Ganas).
Dugaan pencemaran yang disebut dipergoki warga pada Jumat (11/9/2026) dini hari itu kini menjadi sorotan. LSM Ganas mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Ketua Umum LSM Ganas, Brian Shakti, menilai dugaan pencemaran lingkungan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, jika benar terjadi pembuangan limbah B3 secara ilegal, tindakan tersebut berpotensi membahayakan masyarakat, merusak ekosistem sungai, serta mengancam keberlangsungan lingkungan dalam jangka panjang.
“Hal ini harus ditindak tegas oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi karena masyarakat banyak yang dirugikan atas kejadian ini. Kejahatan paling jahat adalah kejahatan lingkungan,” tegas Brian Shakti, Minggu (13/9/2026).
LSM Ganas: Jangan Biarkan Lingkungan Jadi Korban Kepentingan Bisnis
LSM Ganas menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan administratif apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti. Penanganan harus dilakukan secara transparan, termasuk mengusut asal limbah, pihak yang bertanggung jawab, legalitas pengelolaan limbah, serta dampak yang ditimbulkan terhadap kualitas air dan lingkungan sekitar.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus berani bertindak. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara persoalan pencemaran lingkungan berakhir tanpa kejelasan,” demikian sikap LSM Ganas yang disampaikan melalui desakan penanganan kasus tersebut.
LSM Ganas meminta instansi berwenang segera:
1. Melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan pembuangan limbah B3 ke Sungai BHS 9.
2. Mengambil serta menguji sampel limbah dan air sungai melalui laboratorium yang berwenang.
3. Memeriksa legalitas pengelolaan dan pembuangan limbah PT Indra Prasta Indonesia.
4. Mengusut pihak yang diduga bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
5. Memastikan adanya pemulihan lingkungan apabila hasil pemeriksaan membuktikan telah terjadi pencemaran.
Ancaman Sanksi Hukum Menanti Jika Pelanggaran Terbukti
Pengelolaan limbah B3 di Indonesia diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan peraturan pelaksananya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Ketentuan pidana lingkungan hidup dapat dikenakan terhadap pihak yang memenuhi unsur pelanggaran, termasuk pencemaran atau perusakan lingkungan yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian, sesuai pasal yang relevan dan hasil pembuktian.
Pasal 98 UU PPLH, misalnya, mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Namun, penerapan pasal dan besaran sanksi harus didasarkan pada fakta, hasil uji laboratorium, unsur pidana, serta proses penegakan hukum yang berlaku.
Hingga rilis ini disusun, dugaan pencemaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan resmi. Belum terdapat kesimpulan hukum bahwa PT Indra Prasta Indonesia terbukti melakukan tindak pidana.
LSM Ganas menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Publik berhak mengetahui kondisi Sungai BHS 9, hasil pemeriksaan lingkungan, serta langkah pemerintah dalam memastikan keselamatan warga dan pemulihan ekosistem.
Kini, bola berada di tangan Pemkab Bekasi dan aparat penegak hukum: apakah dugaan pencemaran ini akan diusut tuntas, atau justru kembali berhenti sebagai sorotan sesaat?
Catatan redaksi: PT Indra Prasta Indonesia perlu diberikan ruang klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan tersebut. Seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sumber: LSM GANAS












