Scroll untuk baca artikel
Bekasi

KPK Jangan Nyaman! Korupsi Terus Menggerogoti Negeri, Rakyat Menuntut Keberanian Tanpa Tebang Pilih

×

KPK Jangan Nyaman! Korupsi Terus Menggerogoti Negeri, Rakyat Menuntut Keberanian Tanpa Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

BEKASI | HOTNETNEWS.CO.ID — Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak boleh dipandang sebagai tanggung jawab satu institusi semata. Negara telah memberikan mandat kepada tiga institusi penegak hukum utama—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian—untuk bersama-sama memastikan korupsi diberantas secara efektif, profesional, dan berkeadilan. Minggu (23/8/2026)

Ketiga lembaga tersebut semestinya bergerak dalam satu ekosistem penegakan hukum yang saling memperkuat. Bukan berjalan sendiri-sendiri, bukan pula saling menunggu.

Namun, di tengah tingginya tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi, sebuah pertanyaan kritis layak dikemukakan: sudahkah pembagian beban pemberantasan korupsi antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian berjalan secara proporsional dan efektif?

KPK Harus Keluar dari Zona Nyaman

KPK memiliki posisi strategis dalam sistem pemberantasan korupsi. Selain memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara tertentu, KPK juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.

Karena itu, KPK tidak semestinya hanya dinilai dari berapa banyak operasi penindakan, tersangka, atau perkara yang berhasil dibawa ke pengadilan.

Ukuran keberhasilan KPK seharusnya lebih luas: seberapa besar lembaga tersebut mampu mendorong keseluruhan sistem pemberantasan korupsi menjadi semakin kuat?

Kritik publik terhadap dugaan kecenderungan memilih perkara yang relatif lebih mudah atau sudah matang tidak boleh langsung dianggap sebagai upaya melemahkan KPK. Kritik tersebut justru harus menjadi bahan evaluasi kelembagaan.

KPK perlu menjawab secara terbuka: apakah prioritas perkara benar-benar ditentukan berdasarkan dampak korupsi terhadap masyarakat, kerugian negara, posisi pelaku, kompleksitas jaringan, serta kepentingan penegakan hukum?

Sebab, keberanian lembaga antikorupsi justru diuji ketika menghadapi perkara yang kompleks, melibatkan kekuasaan, jejaring birokrasi, kepentingan ekonomi, atau berbagai bentuk tekanan.

Jangan Biarkan Kejaksaan dan Polri Menanggung Beban Sendirian

Kejaksaan dan Kepolisian memiliki jaringan kelembagaan yang luas hingga ke daerah. Keduanya menangani spektrum perkara yang sangat besar, termasuk perkara korupsi.

Dalam kondisi demikian, fungsi koordinasi dan supervisi KPK menjadi semakin penting.

Jangan sampai Kejaksaan dan Kepolisian berubah menjadi “mesin besar” yang bekerja sendiri menangani begitu banyak perkara, sementara fungsi koordinasi antar lembaga hanya berhenti pada aspek administratif.

Supervisi harus menghasilkan sesuatu yang konkret: pertukaran informasi, penguatan penanganan perkara, evaluasi terhadap hambatan penyidikan, peningkatan kualitas pembuktian, serta pencegahan agar perkara korupsi tidak berhenti tanpa kejelasan.

Dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan, KPK juga memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan yang dilakukan Kepolisian maupun Kejaksaan.

Artinya, keberadaan KPK seharusnya menjadi kekuatan pengungkit bagi sistem, bukan sekadar lembaga yang bekerja terpisah dari sistem tersebut.

KPK Harus Menjadi Trigger Mechanism

Konsep KPK sebagai trigger mechanism penting untuk kembali ditegaskan.

KPK tidak dibentuk semata-mata untuk memonopoli seluruh penanganan perkara korupsi. KPK juga memiliki fungsi untuk mendorong, mengawasi, mengoordinasikan, dan memperkuat institusi penegak hukum yang sudah ada.

Karena itu, keberhasilan KPK tidak semestinya hanya dihitung berdasarkan jumlah OTT, penetapan tersangka, atau jumlah perkara yang dituntaskan.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

Apakah setelah keberadaan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan menjadi semakin kuat dalam memberantas korupsi?

Jika sistem pemberantasan korupsi masih sangat bergantung pada penindakan oleh satu lembaga, maka fungsi koordinasi dan supervisi harus terus dievaluasi dan diperkuat.

Jangan Sampai Ada “Kasta” dalam Penegakan Hukum

Publik juga harus waspada terhadap munculnya persepsi adanya “kasta” dalam pemberantasan korupsi—seolah-olah terdapat perkara yang dianggap “kelas KPK”, sementara perkara lainnya cukup ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan.

Pada prinsipnya, hukum harus diterapkan secara konsisten dan tidak boleh membeda-bedakan seseorang berdasarkan status, jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik.

Perbedaan penanganan perkara harus didasarkan pada kewenangan berdasarkan undang-undang, kualitas alat bukti, kompleksitas perkara, dampak terhadap negara dan masyarakat, serta kepentingan penegakan hukum.

Koordinasi tiga institusi tersebut harus menghasilkan standar penanganan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Bukan Kompetisi, Melainkan Integrasi

Pemberantasan korupsi bukan perlombaan untuk menentukan lembaga mana yang paling hebat.

KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian merupakan institusi negara yang memperoleh kewenangan berdasarkan hukum dan bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, ukuran keberhasilan bukan semata-mata siapa yang paling banyak melakukan penangkapan atau menetapkan tersangka.

Ukuran akhirnya adalah:

•Berapa besar kerugian negara yang berhasil dipulihkan?

•Seberapa banyak praktik korupsi berhasil dicegah?

•Seberapa kuat sistem pemerintahan dibenahi?

Dan apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pemberantasan korupsi?

KPK harus berani mengevaluasi dirinya sendiri. Kejaksaan harus terus memperkuat kualitas penyidikan dan penuntutan. Kepolisian harus meningkatkan profesionalitas dalam penyelidikan dan penyidikan.

Ketiganya harus membangun koordinasi yang lebih kuat, pertukaran informasi yang efektif, serta mekanisme supervisi yang transparan dan terukur.

Publik Berhak Menilai dari Dampaknya

Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada konferensi pers, penetapan tersangka, penyitaan aset, atau vonis pengadilan.

Masyarakat berhak melihat hasil akhirnya.

Apakah uang negara kembali? Apakah aset hasil korupsi berhasil dipulihkan? Apakah sistem yang memungkinkan terjadinya korupsi diperbaiki? Apakah pejabat publik semakin takut menyalahgunakan kewenangan? Dan apakah pelayanan publik menjadi lebih baik?

Jika jawabannya belum maksimal, maka seluruh institusi pemberantasan korupsi harus berani melakukan evaluasi.

Kritik terhadap KPK bukan berarti melemahkan KPK.

Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari kontrol publik agar KPK tetap berada pada jalur mandatnya.

KPK yang kuat bukan hanya KPK yang mampu menangani perkara besar, tetapi juga KPK yang berani diawasi, terbuka terhadap kritik, mampu masuk ke perkara yang kompleks, serta berhasil membuat Kepolisian dan Kejaksaan semakin kuat dalam satu barisan pemberantasan korupsi.

Jangan sampai KPK hanya terlihat sebagai pemain utama pada perkara-perkara tertentu, sementara Kejaksaan dan Kepolisian harus memikul beban pemberantasan korupsi yang begitu luas di seluruh Indonesia.

Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, integritas, koordinasi, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat—bukan zona nyaman. [Red]

 

Narasumber: H. Zuli Zulkipli, S.H.

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara