BEKASI | HOTNETNEWS.CO.ID — Aktivitas sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), terdapat dugaan sejumlah tempat hiburan malam tetap beroperasi pada malam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, 24 Agustus 2026.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW selama ini menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW melalui kegiatan keagamaan seperti pembacaan selawat, pengajian, kajian sirah, serta berbagai kegiatan sosial dan sedekah.
Namun, suasana tersebut dinilai berbanding terbalik dengan masih ditemukannya aktivitas THM yang diduga tetap beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi, di antaranya kawasan Jababeka dan wilayah Cibatu di sekitar Kalimalang.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari sejumlah pihak yang menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu melakukan pengawasan dan penertiban secara serius terhadap usaha hiburan malam yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Ulama Bekasi Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Ulama Bekasi, KH. Soleh Jaelani, menyayangkan apabila tempat hiburan malam tetap beroperasi pada malam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Pemerintah daerah seharusnya dapat menertibkan tempat hiburan malam yang apabila terbukti melanggar ketentuan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016,” ujarnya.
Menurutnya, ketentuan mengenai penyelenggaraan kepariwisataan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama terhadap jenis usaha hiburan yang dalam pelaksanaannya bertentangan dengan norma agama maupun ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya mengecam apabila benar ada pengusaha tempat hiburan malam yang tetap membuka usahanya pada malam Maulid Nabi Muhammad SAW. Hari tersebut merupakan momentum istimewa bagi umat Islam. Pemerintah daerah harus hadir dan melakukan tindakan sesuai kewenangannya,” tegas KH. Soleh Jaelani.
Ia juga meminta agar apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak sekadar memberikan teguran, tetapi melakukan proses penindakan sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku.
Tim Investigasi JMPN Diduga Mengalami Kekerasan
Selain persoalan aktivitas THM, penelusuran JMPN di wilayah Cibatu, pinggiran Kalimalang, pada malam 24 Agustus 2026 juga disebut berujung pada insiden yang melibatkan tim investigasi.
Menurut keterangan JMPN, salah satu anggota tim yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mengalami dugaan pemukulan oleh orang yang belum diketahui identitasnya. Selain itu, telepon seluler milik anggota tim tersebut disebut sempat diambil atau disita dalam kejadian tersebut.
JMPN menilai insiden tersebut harus diusut secara objektif agar tidak terjadi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
JMPN Desak Pemkab Bekasi Lakukan Pengawasan
Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas terhadap seluruh tempat hiburan malam yang terbukti melanggar ketentuan.
“Kami yang mencintai Kabupaten Bekasi tentu sangat kecewa apabila praktik seperti ini terus terjadi. Kami meminta pemerintah daerah melalui perangkat yang berwenang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang terbukti melanggar peraturan,” kata Raja.
Ia menegaskan, penertiban harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih.
“Jangan sampai Kabupaten Bekasi mendapat stigma sebagai daerah yang membiarkan tempat hiburan malam beroperasi tanpa pengawasan. Apalagi jika sampai terjadi dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas,” tegasnya.
Terkait dugaan kekerasan dan pengambilan telepon seluler milik anggota tim investigasi, Raja meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana.
Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk ketentuan mengenai perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.
Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh pihak yang berwenang.
Pemkab Bekasi Diminta Tidak Tutup Mata
JMPN berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diduga tetap beroperasi pada malam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan legalitas perizinan, jam operasional, jenis kegiatan usaha, serta kepatuhan terhadap Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 dan regulasi lain yang berlaku.
“Yang kami minta bukan tindakan berdasarkan tekanan, tetapi penegakan aturan secara objektif. Kalau terbukti melanggar, tindak sesuai hukum. Kalau tidak melanggar, jelaskan kepada publik dasar hukumnya. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian,” pungkas Raja Simatupang.
Sumber: DPP Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN)












