Scroll untuk baca artikel
BeritaSulawesi Tenggara

Dugaan Penganiayaan di PT MPP, Prof. Sutan Nasomal Desak Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Buka Fakta

11
×

Dugaan Penganiayaan di PT MPP, Prof. Sutan Nasomal Desak Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Buka Fakta

Sebarkan artikel ini

KOLAKA | HOTNETNEWS.CO.ID         Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial MF setelah dijemput dari lokasi kerja PT Master Pancang Pondasi (MPP), Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapat perhatian Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom.

Sutan meminta Kapolda Sulawesi Tenggara memastikan Kapolres Kolaka mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, baik terkait dugaan pencurian solar maupun dugaan kekerasan terhadap MF.

“Kalau ada dugaan main hakim sendiri atau penganiayaan, tetap tidak dibenarkan secara hukum. Apa pun persoalannya, jangan diselesaikan dengan main hakim sendiri. Semua harus melalui proses hukum,” ujar Sutan saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dugaan Pencurian dan Penjemputan MF Perlu Dijelaskan

Informasi yang diterima redaksi menyebut dugaan perkara bermula dari kehilangan solar di lokasi kerja PT MPP pada Sabtu (8/8/2026). Namun, sejauh informasi yang diterima, dasar dan bukti dugaan pencurian tersebut masih perlu dijelaskan secara terbuka.

Sehari kemudian, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 13.15 WITA, MF disebut dijemput oleh tiga orang yang menurut keterangan disebut sebagai anggota Brimob dan kemudian dibawa menuju mes pengamanan Brimob.

Identitas personel, dasar kewenangan penjemputan, surat perintah, serta status hukum MF saat dijemput masih perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.

Dugaan Kekerasan Selama Perjalanan

Persoalan menjadi perhatian karena muncul keterangan bahwa MF diduga mengalami pemukulan selama perjalanan dari lokasi PT MPP menuju mes yang disebut berjarak sekitar 14 kilometer.

MF juga disebut kembali mengalami dugaan kekerasan setelah tiba di mes sekitar pukul 13.30 WITA, ketika terdapat sejumlah personel lain di lokasi.

Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan dan keterangan awal yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, bukti medis, CCTV, kendaraan yang digunakan, serta keterangan seluruh pihak yang berada di lokasi.

Sutan: Dua Dugaan Harus Dipisahkan

Menurut Sutan, dugaan pencurian solar dan dugaan kekerasan terhadap MF merupakan dua persoalan berbeda dan harus diperiksa secara terpisah.

“Kalau memang ada pencurian, buktikan melalui proses hukum. Kalau ada dugaan penganiayaan, itu juga harus diperiksa. Jangan satu dugaan dijadikan alasan untuk membenarkan dugaan lainnya,” tegasnya.

Ia menilai pemeriksaan medis terhadap MF, keterangan saksi, rekaman CCTV, identitas personel yang menjemput, serta bukti lain yang relevan menjadi penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Minta Kapolda Sultra Pastikan Penanganan Transparan

Sutan secara khusus meminta Kapolda Sultra memastikan Kapolres Kolaka menangani perkara tersebut secara transparan sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi maupun saling tuduh antara warga, perusahaan, dan aparat.

“Harapan kita, kiranya Kapolda Sultra memerintahkan Kapolres Kolaka menyidik secara transparan kasus ini agar hukum itu terang-benderang sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sutan menegaskan, prinsip negara hukum harus berlaku bagi siapa pun.

“Kalau salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dinyatakan tidak terbukti. Jangan hukum berjalan berdasarkan asumsi,” katanya.

Ia menambahkan, pengusutan secara transparan bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum kepada MF, tetapi juga penting untuk melindungi pihak PT MPP maupun aparat yang disebut terlibat apabila nantinya tidak ditemukan pelanggaran.

Publik kini menunggu kejelasan mengenai dasar dugaan pencurian, proses penjemputan MF, kewenangan pihak yang melakukan penjemputan, serta benar atau tidaknya dugaan kekerasan yang disebut terjadi selama perjalanan maupun setelah tiba di mes.

Sebab, dalam negara hukum, setiap dugaan harus dibuktikan dengan bukti, saksi, dan proses hukum, bukan berdasarkan asumsi. [Red]

Narasumber:Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua YPLBH Pronass, serta Rektor STIA/STIH Pronass.