Semarang – Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI secara resmi mengajukan Gugatan Pembatalan Lelang ke Pengadilan Negeri Semarang guna memperjuangkan hak-hak klien yang identitasnya disamarkan dengan inisial M.I.G.J.R. demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan
Gugatan tersebut dipimpin oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX. selaku Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, bersama Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX. sebagai kuasa hukum penggugat.

Dalam perkara ini, seluruh identitas para tergugat juga disamarkan menggunakan inisial demi menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum mengungkapkan adanya dugaan rangkaian tindakan yang bersifat manipulatif yang diduga melibatkan beberapa oknum dari berbagai profesi, termasuk dugaan keterlibatan oknum pada Kantor Pertanahan, KPKNL, serta dua orang oknum notaris, yang menurut pihak penggugat telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, penggugat hanya pernah menerima dana sekitar Rp300.000.000. Namun, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan penggugat, diduga telah dilakukan pencairan fasilitas pinjaman dengan nilai yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp2.415.000.000.
Pihak penggugat menilai seluruh proses tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan yang sah dari dirinya sehingga menjadi salah satu pokok gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Adv. Donny Andretti menegaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum, membatalkan proses yang diduga cacat secara hukum, sekaligus mengembalikan hak-hak kliennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan independen sehingga fakta-fakta hukum dapat terungkap secara terang. Klien kami berhak memperoleh keadilan serta perlindungan hukum,” ujar Adv. Donny Andretti.

Senada dengan itu, Adv. Markus Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal seluruh tahapan persidangan dengan menghadirkan alat bukti dan argumentasi hukum yang diperlukan agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.
Proses pengajuan gugatan ini turut mendapat dukungan dan pengawalan dari jajaran FERADI WPI, di antaranya:
Sukindar, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX., selaku Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang;
Eko Affandy, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX., selaku Kadiv DPP FERADI WPI;
Tyas Susanti, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.TAX., selaku Bendahara Umum FERADI WPI.
Moh.Asiz.
Seluruh jajaran menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, David Agus Winoto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX., selaku Kadiv DPP FERADI WPI, berharap peristiwa yang diduga melibatkan beberapa oknum profesi tersebut tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Kami berharap perkara ini menjadi perhatian semua pihak. Jangan sampai ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang tidak sesuai prosedur. Hukum di Indonesia harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegas David Agus Winoto.
FERADI WPI menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menghormati proses peradilan dan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam rilis ini akan dibuktikan melalui mekanisme persidangan sesuai hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


















