HotnetNews.co.id||Merangin Dalam pemberitaan yang sebelumnya di muat oleh media Hotnetnews.co.id pada tanggal 25 Februari 2025 dengan judul “Diduga oknum leasing FIF arogan Rampas Kendaran secara paksa” FIFGROUP berikan hak jawab dan klarifikasi secara resmi dengan mengirimkan via email. Jumat(28/02)
Leasing FIF memberikan hak jawab dan klarifikasi secara resmi kepada media Hotnetnews.co.id bahwa, atas pernyataan yang menyebutkan bahwa oknum debt collector merupakan pihak atau karyawan FIFGROUP adalah tidak benar. Hal ini dibuktikan melalui penyelidikan di internal, didapatkan bahwa oknum debt collector tersebut tidak terdaftar sebagai karyawan FIFGROUP maupun Mitra FIFGROUP mana pun.
Yang kedua, cabang Bangko tidak pernah mengeluarkan surat penugasan terkait unit tersebut kepada oknum debt collector yang melakukan penagihan. Oleh karena itu, ketika unit sepedah motor dibawa kekantor FIFGROUP Cabang Bangko, karyawan yang sedang bertugas menolak untuk menerimanya dan unit tersebut segera dikembalikan kepada Antoni, anak dari konsumen FIFGROUP atasnama Siti Aminah.
•sebagai informasi atas unit yang dimaksud pada pemberitaan, tercatat sebagai kontrak pembiayaan bernomor 248000942623 dengan status terlambat selama 347 hari.
•Dalam menjalankan prosedur penagihan, FIFGROUP senantiasa mengedepankan proses operasional penagihan sesuai dengan regulasi dan standar Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Dengan demikian dalam praktiknya perusahan dapat memastikan setiap proses penagihan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan profesionalitas.
•Sehubungan dengan kejadian tersebut, kepala FIFGROUP cabang Bangko Andy Lawrence menghimbau kepada seluruh masyarakat dan khususnya konsumen untuk selalu berhati-hati terhadap tindakan penarikan yang dilakukan oleh oknum debt collector tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan FIFGROUP. Selalu pastikan debt collector mampu menunjukan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID Card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi FIFGROUP. Tetap bersikap tenang dan tidak panik dalam menghadapi situasi tersebut serta arahkan proses penyelesaian dilakukan di kantor Cabang FiFGROUP terdekat maupun kantor kepolisian.
Pewarta : Siti Rahma












