Scroll untuk baca artikel
Kab. Merangin

HEBOH! EXCAVATOR HITACHI DIDUGA KERUK LAHAN PETI DI DESA E1 — NAMA SUPRI “SUNGAI MURAK” DISEBUT, APH DITANTANG BUKA STATUS IZIN

×

HEBOH! EXCAVATOR HITACHI DIDUGA KERUK LAHAN PETI DI DESA E1 — NAMA SUPRI “SUNGAI MURAK” DISEBUT, APH DITANTANG BUKA STATUS IZIN

Sebarkan artikel ini

MERANGIN — HOTNETNEWS.CO.ID

Aktivitas yang diduga merupakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas alat berat jenis excavator Hitachi terpantau berada di kawasan Desa E1, Sungai Putih, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Minggu, (4/10/2026)

Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, sebuah excavator Hitachi terlihat berada di lokasi dengan kondisi tanah yang telah mengalami pengerukan dan penggalian cukup luas. Tumpukan material tanah tampak menghampar di sekitar area kerja, sementara vegetasi dan perkebunan sawit terlihat di sekeliling lokasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: untuk kegiatan apa alat berat tersebut digunakan dan apakah aktivitasnya telah mengantongi legalitas yang dipersyaratkan?

Informasi yang dihimpun redaksi dari lapangan menyebut, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Supri, yang disebut warga berasal dari kawasan Sungai Murak.

Namun, redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai kepemilikan excavator maupun keterlibatan Supri masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi dan diklarifikasi kepada pihak terkait.

BUKAN SEKADAR EXCAVATOR, PUBLIK MEMPERTANYAKAN LEGALITASNYA

Keberadaan alat berat di lokasi dugaan aktivitas PETI menjadi perhatian karena kegiatan pertambangan menggunakan excavator dapat menimbulkan dampak terhadap kondisi tanah, aliran air, lingkungan sekitar, dan potensi kerugian negara apabila dilakukan tanpa izin.

Warga pun mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung apabila memang tidak memiliki perizinan.

Apakah sudah pernah diperiksa? Siapa pemilik alat beratnya? Siapa pengelolanya? Apakah lokasi tersebut memiliki izin pertambangan? Dan apakah aparat penegak hukum sudah mengetahui aktivitas tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban resmi.

WARGA: JANGAN ADA KESAN PETI “KEBAL HUKUM”

Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap aktivitas tersebut.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pelaku kecil. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses. Jangan sampai muncul kesan ada pihak tertentu yang kebal hukum,” ujar salah seorang warga.

Menurut warga, aparat tidak cukup hanya menunggu laporan apabila aktivitas tersebut memang berlangsung secara terbuka dan menggunakan alat berat.

Jika legal, tunjukkan legalitasnya. Jika ilegal, lakukan penindakan.

NAMA PEMILIK EXCAVATOR MASIH MENJADI PERTANYAAN

HOTNETNEWS.CO.ID juga mendorong aparat terkait menelusuri secara terang siapa pemilik excavator Hitachi tersebut, siapa yang menyewa atau mengoperasikannya, siapa pemodal kegiatan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas lokasi tersebut.

Redaksi tidak akan menyimpulkan kepemilikan alat hanya berdasarkan informasi warga maupun foto, karena hal tersebut membutuhkan verifikasi lapangan dan keterangan resmi.

Publik juga berhak mendapatkan kepastian apakah aktivitas tersebut merupakan kegiatan pertambangan yang memiliki izin atau justru aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.

APH DITANTANG BUKTIKAN HUKUM BERLAKU UNTUK SEMUA

•Kini sorotan mengarah kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang.

•Apakah lokasi tersebut akan diperiksa?

•Apakah excavator akan diverifikasi?

•Siapa pemilik alat berat tersebut?

•Dan apabila terbukti PETI, siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban?

•Publik menunggu jawaban dan tindakan konkret.

Sebab, persoalannya bukan sekadar satu unit excavator yang bekerja di tengah hamparan tanah merah. Persoalannya adalah apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru berlangsung tanpa izin di tengah pengawasan aparat.

HOTNETNEWS.CO.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Supri maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini, termasuk aparat dan instansi terkait. [ Red/Sief]