MERANGIN — HOTNETNEWS.CO.ID — Penundaan serah terima jabatan (sertijab) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Merangin menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah memberikan penjelasan bahwa penundaan dilakukan karena jajaran Satreskrim masih memiliki tanggung jawab dalam penanganan sejumlah perkara yang menjadi atensi kepolisian dan perhatian masyarakat.
Mutasi jabatan di lingkungan Polda Jambi yang berlangsung pada pertengahan September 2026 merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus pembinaan karier anggota Polri. Salah satu pejabat yang masuk dalam rotasi tersebut adalah AKP Evi Koto, yang dimutasi ke jabatan Panit 1 Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi.
Posisi Kasatreskrim Polres Merangin selanjutnya dipercayakan kepada IPTU Dimas yang sebelumnya bertugas sebagai panit di Ditresnarkoba Polda Jambi dan ditunjuk sebagai Pelaksana Sementara (Ps.) Kasatreskrim Polres Merangin.
Namun, proses sertijab yang semestinya segera dilaksanakan hingga kini masih tertunda. Kapolres menjelaskan, salah satu pertimbangannya adalah penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana di Kecamatan Tabir yang masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim.
“Benar, sertijab Kasatreskrim belum kita laksanakan karena masih ada sejumlah pengungkapan kasus yang menjadi atensi Polres Merangin, termasuk kasus pembunuhan berencana yang masih dikembangkan oleh Satreskrim,” ujar AKBP Kiki Firmansyah, Kamis (8/10/2026).
Kapolres menegaskan, penundaan tersebut bukan berarti mengabaikan Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor ST/699/IX/KEP/2026. Menurutnya, pelaksanaan sertijab tetap menjadi bagian dari mekanisme organisasi Polri, tetapi waktu pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan tanggung jawab yang masih berjalan.
“Saya kira sertijab Kasatreskrim Polres Merangin tetap akan dilaksanakan. Surat Telegram Kapolda Jambi sudah ada. Namun, karena masih ada pengungkapan kasus dan sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat, pelaksanaannya sementara kita tangguhkan. Ini bukan berarti sertijab gagal dilaksanakan,” jelasnya.
AKBP Kiki juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pejabat berwenang di Polda Jambi terkait penundaan tersebut. Ia menilai, penyelesaian tanggung jawab penanganan perkara, termasuk hasil Operasi Jaran, menjadi salah satu pertimbangan sebelum proses pergantian jabatan dilaksanakan.
“Kami sudah berkoordinasi terkait belum dilaksanakannya sertijab Kasatreskrim. Satreskrim masih memiliki tanggung jawab dalam pengungkapan kasus dan penyelesaian hasil Operasi Jaran. Jika semuanya sudah tuntas, sertijab akan segera dilaksanakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres berharap penjelasan tersebut dapat menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus meluruskan berbagai persepsi yang berkembang mengenai mutasi Kasatreskrim Polres Merangin.
Ia menegaskan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan pembinaan karier anggota Polri, bukan karena adanya perkara yang menjerat pejabat Kasatreskrim yang dimutasi.
Menurut Kapolres, berdasarkan surat telegram yang diterbitkan Polda Jambi, AKP Evi Koto dimutasi ke jabatan di Ditresnarkoba Polda Jambi dan bukan dalam rangka pemeriksaan internal.
Dengan demikian, penundaan sertijab Kasatreskrim Polres Merangin, menurut penjelasan Kapolres, berkaitan dengan kebutuhan operasional dan tanggung jawab penanganan perkara yang masih berlangsung. Masyarakat diharapkan menunggu pelaksanaan sertijab sesuai mekanisme dan keputusan resmi kepolisian. [Siefronhadi]
Sumber: Humas Polres Merangin












