Scroll untuk baca artikel
Bisnis

KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Berperan Serta Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api

32
×

KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Berperan Serta Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Sebarkan artikel ini

Info Daop 2 Bd

Jumat, 12 Juni 2026

KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Berperan Serta Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Bandung (Jawa Barat), 12 Juni 2026 – Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas, aparat kewilayahan, dan seluruh lapisan masyarakat. Dalam menjalankan tugas tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus mengoptimalkan peran Petugas Kepolisian Khusus Kereta Api (Polsuska) yang bekerja secara sigap, tegas, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan serta menjaga keamanan aset dan operasional perkeretaapian.

Polsuska menjadi salah satu garda terdepan dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman. Selain melaksanakan pengamanan di stasiun dan dalam perjalanan kereta api, Polsuska juga aktif melakukan patroli di jalur rel, pengawasan terhadap aset perusahaan, hingga berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan berbagai tindak pelanggaran yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengatakan bahwa keamanan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada kesiapsiagaan petugas, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kepedulian masyarakat.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Petugas Polsuska selalu hadir untuk menjaga keamanan operasional dengan tindakan yang sigap, tegas, dan humanis. Namun, kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel serta tidak melakukan tindakan vandalisme atau perbuatan lain yang dapat membahayakan perjalanan kereta api,” ujar Kuswardojo.

KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan bahwa jalur rel kereta api bukan merupakan tempat untuk beraktivitas selain kepentingan operasional perkeretaapian. Masyarakat dilarang bermain, berjalan, berjualan, berfoto, berkumpul, maupun melakukan aktivitas lainnya di sekitar jalur rel yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.

BACA ARTIKEL  Startup Lokal Videfly Luncurkan Fitur AI untuk Produksi Video Instan

Selain itu, KAI juga melarang masyarakat melakukan aksi vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian, termasuk pelemparan terhadap kereta api, pencurian aset, perusakan fasilitas kereta, hingga tindakan yang disengaja untuk menghalangi atau mencelakakan perjalanan kereta api.

Berdasarkan catatan KAI Daop 2 Bandung, sepanjang Tahun 2025 masih terjadi upaya gangguan keamanan operasional yang berhasil di tangani oleh petugas polsuska dan jajaran pengamanan daop 2 bd yaitu sebanyak 13 kali aksi pelemparan terhadap kereta api, 6 kali aksi pencurian aset perkeretaapian, dan 1 kali aksi usaha mencelakakan perjalanan kereta api.

Sementara itu, hingga awal Juni 2026, tercatat 3 kali aksi pelemparan terhadap kereta api dan 1 kali usaha mencelakakan perjalanan kereta api di wilayah kerja KAI Daop 2 Bandung.

Menurut Kuswardojo, setiap tindakan tersebut bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pelanggan, awak kereta api, serta masyarakat di sekitar jalur rel.

“Satu tindakan pelemparan atau vandalisme sekecil apa pun dapat menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, KAI Daop 2 Bandung berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran dan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman,” tambahnya.

Sebagai bukti komitmen pelayanan yang mengedepankan keamanan dan kenyamanan tersebut, KAI Daop 2 Bandung bersama aparat kewilayahan setempat kembali berhasil mengamankan pelaku aksi vandalisme yang berpotensi mencelakakan perjalanan kereta api di wilayah Daop 2 Bandung di petak jalan Haurpugur – Cicalengka yang terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 lalu. Pelaku aksi vandalisme berhasil ditangkap bersama Polsek Cicalengka dan peluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KAI menegaskan bahwa setiap bentuk perbuatan yang mengganggu, merusak, atau membahayakan operasional perkeretaapian dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum ini menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga keselamatan transportasi publik yang digunakan oleh jutaan masyarakat.

BACA ARTIKEL  Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

KAI Daop 2 Bandung juga mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan perjalanan kereta api dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, tindakan vandalisme, atau perilaku yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api kepada petugas KAI atau aparat berwenang.

Melalui kolaborasi antara KAI, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, KAI Daop 2 Bandung optimistis dapat terus mewujudkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan andal bagi seluruh pelanggan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES