Scroll untuk baca artikel
Bisnis

KAI Logistik Gelar Sosialisasi TIPIKOR dan SMAP dalam Rangka Peringatan HAKORDIA 2025

53
×

KAI Logistik Gelar Sosialisasi TIPIKOR dan SMAP dalam Rangka Peringatan HAKORDIA 2025

Sebarkan artikel ini

KAI Logistik, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), menyelenggarakan Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Kantor Pusat KAI Logistik pada Rabu (03/12). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 serta memperkuat budaya integritas perusahaan.

Lingkungan bisnis yang terus berkembang menuntut
perusahaan untuk membangun fondasi tata kelola yang lebih kuat, transparan, dan
berintegritas. Risiko korupsi dan penyuapan dapat muncul dalam berbagai bentuk,
baik pada operasional, pelayanan pelanggan, hubungan dengan mitra, hingga
proses pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, penerapan pencegahan TIPIKOR
dan SMAP menjadi kebutuhan nyata bagi KAI Logistik untuk menjaga reputasi,
meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan memastikan keberlanjutan perusahaan.

VP of Corporate Secretary KAI Logistik, Dwi Wulandari,
menegaskan pentingnya konsistensi seluruh insan perusahaan dalam menjaga
integritas. “Sebagai perusahaan logistik yang menjadi bagian dari KAI Group,
kita memegang tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh proses bisnis
berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Komitmen antikorupsi
bukan hanya milik manajemen, tetapi menjadi pegangan seluruh pegawai. Melalui
sosialisasi ini, kami ingin memastikan setiap insan KAI Logistik memahami bentuk-bentuk
korupsi yang harus dihindari, prinsip penerapan SMAP, mekanisme pelaporan
potensi pelanggaran, serta bagaimana membangun budaya integritas di setiap lini
bisnis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa upaya menjaga
integritas tidak hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi. KAI Logistik juga
akan berpartisipasi dalam rangkaian Integrity Expo yang diselenggarakan
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta pada 6–9 Desember 2025
bersama KAI Group. Partisipasi ini menjadi wujud nyata dukungan KAI Logistik
terhadap transparansi, penguatan tata kelola, serta komitmen bersama dalam
pencegahan korupsi dan penyuapan.

BACA ARTIKEL  PT VADS Indonesia Dorong Transformasi Digital Perusahaan Lewat Gathering “From Challenge to Advantage”

Komitmen Tata Kelola Perusahaan yang baik juga tercermin
pada perolehan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen
Anti Penyuapan (SMAP) yang berlaku hingga akhir 2027. Langkah ini sebagai salah
satu bentuk komitmen KAI Logistik dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang
transparan, berintegritas, dan bebas dari praktik penyuapan

Selain komitmen pada implementasi sistem anti penyuapan,
KAI Logistik juga menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan penyelenggaraan
LHKPN. Lebih lanjut, dalam kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) KAI Logistik juga berhasil meraih apresiasi di
lingkungan KAI Group selama empat tahun berturut-turut untuk periode pelaporan 2021,
2022, 2023 dan 2024 sebagai anak perusahaan yang menyampaikan LHKPN tepat waktu
dengan tingkat kelengkapan laporan mencapai 100%.

Sebagai wujud konsistensi dalam menjalankan tata kelola
yang baik, KAI Logistik juga telah menerapkan Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing
System).
Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan
terkait dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana lain yang berkaitan dengan
korupsi, pelanggaran pedoman perilaku atau kode etik perusahaan, serta
pelanggaran disiplin pekerja. Pengaduan dapat disampaikan melalui surat
elektronik di alamat kalog.bersih@kalogistics.co.id .

“Kami ingin menunjukkan bahwa KAI Logistik tidak hanya
berbicara tentang integritas, tetapi benar-benar melaksanakannya melalui aksi
nyata, kolaborasi, dan edukasi yang berkelanjutan. Diharapakan melalui kegiatan
seperti ini,  pegawai dapat terus
menjunjung tinggi nilai integritas dalam setiap langkah, keputusan, dan proses
kerja sehingga KAI Logistik dapat terus menjadi perusahaan logistik yang
profesional, terpercaya, dan bebas dari praktik korupsi maupun penyuapan,”
tutup Dwi.

Kapolres Karawang Mengamankan Pelaku Penjual Obat Keras Golongan G Yang Berdalih Melaporkan Halo Kapolres Dengan No.Hp 085882831504 An.Bayu Santra Karawang – Hotnetnews.co.id – Pada hari Senin tanggal 06 April 2026 Sekira pukul.06.00 Wib mendapatkan sumber Laporan Dumas Halo Pak Kapolres Dengan Menggunakan No.HP.0858.8283.1504.melaporkan adanya tempat Peredaran Obat Keras dan Gudang Obat Keras serta ada Oknum Polsek Pakisjaya yang membekingi yang berada di Wilayah Dusun Teluk buyung Desa Teluk buyung Kec.Pakisjaya Kab.Karawang.kemudian personil Piket Polsek Pakisjaya datang ke Lokasi yang di laporkan setelah sampai di lokasi bahwa tidak terdapat penjualan obat keras serta tidak ada gudang obat keras di lokasi yang di laporkan melalui halo pak Kapolres. – Pada Pukul.10.00 wib Personil Polsek Pakisjaya Melakukan Penyelidikan terhadap No.HP.0858.82831504.yang di gunakan untuk melaporkan ke halo pak Kapolres.setelah di lakukan Penyelidikan Kemudian terungkap bahwa yang Melaporkan ke Halo Kapolres An.Bayu Santra Dengan membeli No Hp baru untuk melaporkan ke halo Kapolres. – Terungkapnya No.Hp 0858.8283.1504.Pelapor halo pak Kapolres An.Bayu Santra,dengan mengamankan Anak buah Saudara Bayu Santra yang bernama Unda yang menjual Obat Keras jenis tramadol di kediamannya.pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 13.00 wib dengan Mengamankan Barang bukti obat keras sebanyak 111 Butir / 11 Lembar,setelah di lakukan interogasi bahwa Saudara Unda mendapatkan obat keras jenis tramadol dari saudara.Bayu Santra ( Belum tertangkap ). – Kemudian di Lakukan Interogasi terhadap Saudara.Unda masalah No.Hp.0858.8283.1504 yang di gunakan untuk lapor ke halo Pak Kapolres, – Keterangan saudara Unda bahwa No Hp tersebut di gunakan oleh saudara Bayu Santra untuk melaporkan peredaran Obat Keras yang berlokasi di Desa Telukbuyung Desa.Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang. – Keterangan Saudara.Unda alasan saudara Bayu Santra melaporkan ke halo pak Kapolres karna merasa tersaingi penjualan obat keras dan untuk menutupi bahwa saudara Bayu Santra menjual Obat Keras jenis tramadol. – Bahwa dari Pengungkapan tersebut tidak ada oknum Personil Polsek Pakisjaya yang Membekingi penjualan obat keras Jenis Tramadol tersebut serta tidak ada gudang atau penjualan obat keras. – Untuk Pelaku An.UNDA sudah di amankan di polsek Pakisjaya berikut dengan barang bukti obat keras jenis tramadol. Pelaku Yang di Amankan Nama Unda Anak buah An Bayu Santra Tempat Tanggal lahir 17 Juli 2005 Alamat Dusun Karang Mulya RT 10/03 Desa Segarjaya Kecamatan Batu Jaya Kabupaten Karawang
Berita

  Karawang – Hotnetnews.co.id Pada hari Senin tanggal…