Scroll untuk baca artikel
IndonesiaInternasionalNasionalUncategorizedViral

Rp163 Miliar Raib di Taliabu: Negara Diam, Mafia Anggaran Siapa yang Lindungi

56
×

Rp163 Miliar Raib di Taliabu: Negara Diam, Mafia Anggaran Siapa yang Lindungi

Sebarkan artikel ini

 

Pulau Taliabu — Hotnetnews.co.id

Dugaan korupsi sistemik di Kabupaten Pulau Taliabu kembali mencuat dengan skala yang mencengangkan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara, terungkap potensi kerugian daerah mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu 2013 hingga 2023.

Temuan ini tidak sekadar menunjukkan kelalaian administratif, melainkan mengarah pada pola pembiaran dan dugaan perampokan keuangan daerah yang berlangsung secara terstruktur dan berulang.

Selama satu dekade, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tercatat memiliki 172 temuan dengan 504 rekomendasi. Namun yang mencengangkan, sebanyak 238 rekomendasi senilai Rp163,33 miliar berstatus “Belum Sesuai”, serta 47 rekomendasi senilai Rp5,63 miliar “Belum Ditindaklanjuti”.

Situasi ini mencerminkan potensi pembangkangan terhadap kewajiban konstitusional dan lemahnya komitmen terhadap pengelolaan keuangan negara yang bersih dan transparan.

ANATOMI DUGAAN KERUGIAN NEGARA

Berdasarkan dokumen resmi BPK RI, sejumlah temuan krusial menjadi sorotan utama:

Akumulasi kerugian tak jelas:

Dana sebesar Rp163,33 miliar (79,99%) belum dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Ini menunjukkan kegagalan serius sistem pengawasan internal pemerintah daerah.

Skandal kas daerah:

Terdapat ketekoran kas di kas daerah mencapai Rp22,78 miliar yang hingga kini belum dipulihkan. Aliran dana ini menjadi tanda tanya besar.

Indikasi penggelapan pajak (PFK):

Kewajiban pajak bendahara SKPD sebesar Rp3,8 miliar belum disetorkan ke kas negara, yang berpotensi masuk kategori tindak pidana.

Aset dan jasa giro bermasalah:

Terdapat saldo tidak wajar, termasuk sisa belanja dan jasa giro yang belum dikembalikan ke kas daerah.

Dosa lama tak tersentuh hukum:

Temuan lama sejak 2015–2017 senilai Rp4,07 miliar masih dibiarkan tanpa penyelesaian hingga hampir satu dekade.

DESAKAN KERAS PENEGAKAN HUKUM

Melihat skala dan pola dugaan pelanggaran, tekanan publik terhadap aparat penegak

BACA ARTIKEL  Pelaku Perundungan Pelajar Siswa SMPN 05 Cibarusah Harus Segera di Tindak 

Hukum kian menguat:

Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara:

Diminta segera membentuk tim khusus (satgas) untuk mengusut dugaan pembiaran kerugian negara yang nilainya menembus Rp163 miliar.

Kepada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu:

Didesak menghentikan sikap pasif dan segera meningkatkan status ke tahap penyidikan, terutama pada dugaan penggelapan pajak dan ketekoran kas daerah.

Kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara:

Didorong untuk menjatuhkan sanksi administratif tegas serta memastikan seluruh rekomendasi BPK dijalankan tanpa kompromi.

PRESIDEN DIMINTA TURUN TANGAN

Dalam situasi yang dinilai darurat ini, publik mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung. Intervensi pusat dianggap krusial guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan bebas dari konflik kepentingan lokal.

NEGARA TAK BOLEH KALAH

Kasus ini menjadi ujian serius bagi supremasi hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merampas hak masyarakat secara sistematis.

Negara tidak boleh kalah oleh segelintir pihak yang diduga memanipulasi anggaran demi kepentingan pribadi. Rakyat Taliabu berhak atas keadilan dan transparansi.

Red