JAKARTA — HOTNETNEWS.CO.ID — Babak baru kepemimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi memasuki tahap penting. Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kamis (1/10/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah sebelumnya Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri.
Dalam rapat Komisi III, persetujuan terhadap Suyudi diambil secara aklamasi setelah dirinya menyampaikan visi dan program apabila dipercaya memimpin Korps Bhayangkara. Hasil tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
Dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan atas pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan ketukan palu.
Suyudi diproyeksikan menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di pucuk pimpinan Polri. Sebelumnya, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan dilantik pada 5 Agustus 2025.
Persetujuan DPR ini menjadi bagian penting dalam mekanisme pergantian Kapolri setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri kepada DPR tertanggal 30 September 2026.
Dengan persetujuan parlemen tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
Pergantian ini sekaligus menempatkan Suyudi Ario Seto sebagai figur yang akan memimpin institusi Polri dengan tantangan besar dalam menjaga keamanan, penegakan hukum, pelayanan masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. [Red]












